JEPARA (SUARABARU.ID) – Tidak mau membayar hutang sebesar Rp3.150.000,- kepada Krisnawati (38), tersangka MNA (29) malah mencekiknya hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di ruang tamu rumah orang tua tersangka di RT 7 RW 2 Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara. Saat peristiwa terjadi, rumah sedang sepi karena kedua orang tua tersangka sedang bekerja.
Ia nekat membunuh korban karena korban akan memberitahukan hutang tersebut kepada istrinya. Sementara hubungan MNA dengan istri dan mertuanya tidak harmonis. Sebab tersangka juga pernah dilaporkan ke PPA karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan tersangka sudah pisah rumah dengan istrinya.
Sementara dari penjualan motor dan hp korban sebesar Rp3,5 juta digunakan untuk keperluan pribadi.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang digelar oleh Kapolres AKBP Warsono di Taman Bhayangkara Tantya Sudhirajati Mapolres Jepara Senin (31/10-2022) terkait dengan pengungkapkan kasus pembunuhan Krisnawati yang tak lebih 24 jam. Kapolres AKBP Warsono didampingi Wakapolres Kompol Berry dan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M.Fachur Rozi.
“Pengungkapan kasus dilakukan dengan metode scientific investigation dengan menelusri jejak digital dan pertemanan korban, yang akhirnya mengarah pada tersangka,” tambah Warsono. Korban kenal dengan tersangka melalui pertemanan di Facebook sejak Mei 2022.
“Tersangka ditangkap di jalan Kauman Jepara,” tambahnya.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fatchur Rozi menjelaskan setelah dibunuh pada hari Minggu (23/10-2022) jam 15.30 WIB, mayat korban sempat disimpan di kamarnya semalam dengan ditutup kain seprai dan korden. Dari kamar, mayat sempat dipindah ke gudang.
Baru keesokan harinya sekitar jam 09.00 wib, jasad korban dimasukan ke dalam karung plastik dan tas laundry,” ujar M. Fatchur Rozi.. Kemudian korban diangkut di tengah SPM Honda Vario korban dengan route jalan Petekeyan, Mantingan, Krapyak, Potroyudan, Kawak, Plajan, Tanjung. Korban dibuang dikebun pinggir jalan sekira jam 11.30 wib,” terangnya.
Setelah membuang korban di Kepuk, tersangka pergi meninggalkan TKP pembuangan dengan route Tanjung, Guyangan, kemudian mampir ke Desa Tegalsambi Tahunan, Jepara untuk minum minum kopi.
Tersangka pada Senin, 24 Oktober 2022, sekira jam 15.30 WIB menjual sepeda motor Honda melalui lapak di Desa Ngasem dan mendapat pembeli bernama SG (35) dari Desa Pendoswalan RT 7 RW 3, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Kemudaian SPM dijual kepada orang Pati, dijual melalui lapak Facebook
“Tersangka juga menjual HP korban Vivo Y91C kepada LS di Desa Telukawur seharga Rp. 600.000,” terangnya. Polres Jepara juga menetapkan SG dan LS sebagai tersangka karena menjadi penadah sepeda motor dan HP korban.
Karena perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun karena melanggar pasal 338 KUHP datau pasal 365 ayat (3).
Hadepe