Tersangka MNA, yang mencekik korban hingga meninnggal dunia dan menyimpannya semalam dikamarnya (Foto: Dok)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Media sosial di Jepara diramaikan  dengan beredarnya kabar bahwa pembunuh Krisnawati (38), TKI yang baru  pulang dari Singapura telah berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jepara. Dalam postingan yang diunggah disejumlah grup juga ditampilkan laporan olah TKP yang dilakukan oleh aparat Polres Jepara sore tadi.

Kapolres Jepara AKBP Warsono  yang dihubungi SUARABARU.ID  Minggu malam membenarkan kabar tertangkapnya tersangka  dalam waktu kurang 24 jam. Namun ia belum bersedia menyampaikan kronologis penangkapan tersangka. “ Besok pagi akan saya jelaskan kepada wartawan,” ujarnya.

Kapolrtes Jepara, AKBP Warsono (Foto: Hadepe)

Berdasarkan penelusuran SUARABARU.ID di Desa Petekeyan, olah TKP sore tadi dilaksanakan di rumah ayah  tersangka MNA (29),   di Wilayah RT 7 RW 2 Desa Petekeyan. MNA Sendiri adalah tukang kayu yang masih tinggal serumah dengan orang tuanya.

Dalam postingan di berbagai media sosial yang berisi laporan pelaksanaan olah TKP dijelaskan, motif tersangka MNA karena  punya hutang kepada  korban sebesar Rp. 3 jt. Namun saat ditagih pada hari Minggu (23/10-2022) tersangka tidak mau membayar. Hingga terjadi cek-cok.

Akhirnya korban dicekik diruang tamu hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa masuk kamar dan  disimpan hingga esok hari  dibuang ke Desa Kepuk Kecamatan Bangsri.

Hadepe