blank
Aparat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, menutup dan menyegel tempat karaoke Delta Caffe di Desa Tulaan (Foto: Dok Satpol PP)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Operasi penertiban tempat karaoke di Jepara yang Kamis (27/10-2022) dilakukan oleh aparat Satpol PP dan Damkar Kabupaten  Jepara, hanya berhasil menutup dan menyegel tempat karaoke Delta Caffe di Desa Tulaan, Kecamatan Donorojo Jepara. Disamping itu petugas juga berhasil menyita 49 botol  minuman keras

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten  Jepara, Akhmad Jumnaidi saat dihubungi SUARABARU.ID Jumat ini. “Operasi ini dalam rangka Penegakan Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang  Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta   Instruksi Bupati Jepara No. 300.3/4682 Tahun 2022,” ujarnya.

blank
Petugas Satpol PP juga berhasil menyita 49 botol minuman keras dari Delta Caffe (Foto: Dok Satpol PP)

Sementara saat melakukan operasi  dipasar hewan Keling yang dikeluhkan warga sering untuk praktek prostitusi, aparat menemukan seorang wanita. “Selanjutnya kami lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan dan juga pemilik warung,” ujar Akhmad Junaidi.

Karaoke Pungkruk Tutup

Sementara tempat karaoke terbesar di Jepara yang terletak di  Kawasan Pungkruk yang semalam juga dipantau dalam kondisi sepi. “Dari sekitar 20 tempat karaoke semuanya  tidak beroperasi,” ujar Akhmad Junaidi.

Beradasarkan pantauan SUARABARU.ID, karaoke Pungkruk sejak sore memang tidak beroperasi.  Namun jam 22.00 Wib, semua tempat karaoke telah dibuka.”Mereka memang kucing-kucingan dengan petugas. Mereka seakan akan punya telinga jika akan ada operasi,” ujar Dul Jabar salah satu tokoh pemuda Desa Mororejo.

Hadepe