JEPARA (SUARABARU.ID) – Operasi penertiban tempat karaoke di Jepara yang Kamis (27/10-2022) dilakukan oleh aparat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, hanya berhasil menutup dan menyegel tempat karaoke Delta Caffe di Desa Tulaan, Kecamatan Donorojo Jepara. Disamping itu petugas juga berhasil menyita 49 botol minuman keras
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Akhmad Jumnaidi saat dihubungi SUARABARU.ID Jumat ini. “Operasi ini dalam rangka Penegakan Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta Instruksi Bupati Jepara No. 300.3/4682 Tahun 2022,” ujarnya.
Sementara saat melakukan operasi dipasar hewan Keling yang dikeluhkan warga sering untuk praktek prostitusi, aparat menemukan seorang wanita. “Selanjutnya kami lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan dan juga pemilik warung,” ujar Akhmad Junaidi.
Karaoke Pungkruk Tutup
Sementara tempat karaoke terbesar di Jepara yang terletak di Kawasan Pungkruk yang semalam juga dipantau dalam kondisi sepi. “Dari sekitar 20 tempat karaoke semuanya tidak beroperasi,” ujar Akhmad Junaidi.
Beradasarkan pantauan SUARABARU.ID, karaoke Pungkruk sejak sore memang tidak beroperasi. Namun jam 22.00 Wib, semua tempat karaoke telah dibuka.”Mereka memang kucing-kucingan dengan petugas. Mereka seakan akan punya telinga jika akan ada operasi,” ujar Dul Jabar salah satu tokoh pemuda Desa Mororejo.
Hadepe