blank
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dilaksanakan oleh petugas gabungan ( Foto : Kmf)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dilaksanakan oleh petugas gabungan ke sejumlah lokasi, Selasa (18/10/2022). Personel terdiri dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, Kodim, Polres, Kejaksaan. Lalu, Satpol PP dan Damkar, Disperindag, Diskominfo, serta Bakesbangpol. Namun operasi ini tidak berhasil mendapatkan rokok tidak bercukai.

Ketika melakukan operasi  Pasar Jepara II tim gabungan tidak mendapati pedagang yang menjual rokok ilegal.  Selanjutnya para petugas menginspeksi pasar di Desa Lebak dan Plajan, Kecamatan Pakisaji. Selain di pasar mereka juga menyasar sejumlah toko yang ada di kampung-kampung. Hasilnya pun sama, tak dijumpai pedagang rokok ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara melalui Analis Perekonomian, Subroto, mengatakan bahwa dari operasi gabungan ini tidak ditemukan rokok ilegal. Meski begitu, pihaknya akan terus menyelenggarakan kegiatan serupa.

Menurut dia, di samping operasi juga dilakukan sosialisasi imbauan bagi pedagang. “Agar masyarakat tahu bahwasanya rokok ilegal itu tidak boleh, ada aturan atau hukum yang jelas. Kita juga menyosialisasikan, jangan menjual rokok ilegal,” ujarnya.

Hadepe