blank
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru F. Foto: Dok/Kanwil Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru F menyampaikan kebijakan terkini terkait pelaksanaan layanan Keimigrasian.

Menurut Wishnu, hasil Focus Group Discussion para Kepala Divisi Keimigrasian yang dilaksanakan beberapa waktu lalu membahas terkait penataan kebijakan keimigrasian, utamanya dalam rangka memudahkan iklim investasi dan pariwisata di Indonesia.

Hal itu diungkapkannya saat memimpin apel di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Senin (10/10/2022).

“Keimigrasian bergerak cepat setelah Presiden menyampaikan amanahnya dan teguran pada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan koordinasi setingkat Kementerian/Lembaga lintas sektoral,” ujarnya.

Wishnu mengungkapkan, hal itu terwujud dengan dikukuhkannya Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Percepatan Layanan Keimigrasian yang berisikan para Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia.

Ia menggaris bawahi Imigrasi telah melakukan perombakan yang paling signifikan, bahwa saat ini Divisi Imigrasi di seluruh Indonesia tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan persetujuan terkait dengan hal yang bersifat teknis, dan yang bisa melakukan adalah Unit Pelaksana Teknis dan Direktorat Jenderal.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk melakukan sesuai dengan tugas dan fungsi serta SOP yang berlaku. Wishnu juga berpesan bahwa komunikasi dan keterbukaan adalah hal penting dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam kedinasan demi suksesnya organisasi.

Dalam kegiatan apel diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, serta pejabat administrasi, pejabat fungsional tertentu, pegawai, CPNS, pramubhakti, dan sekuriti.

Ning Suparningsih