SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan September bertempat di Hotel GranDhika Semarang, Selasa (27/9/2022).
Rakor dihadiri Anggota KPU Kota Semarang, para Kabag, dan staf KPU Kota Semarang, beserta tamu undangan yang diantaranya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, hingga Kodim 0733/KS,
Turut hadir Badan Kesbangpol Kota Semarang, Dispendukcapil Kota Semarang, Lapas Wanita Kelas II Bulu Semarang, Bawaslu Kota Semarang, Dinas Kominfo Kota Semarang, serta 16 DPC/DPD/DPK Partai Politik se-Kota Semarang
DPB ini merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dimana KPU kabupaten/kota kewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas.
DPB juga dilakukan untuk memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian.
Kegiatan dibuka oleh Suyanto Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan dimana dalam pembukaannya, ia menjelaskan jika DPB Periode Bulan September 2022 ini adalah DPB tahapan terakhir yang akan dikeluarkan.
“Bahwa DPB Tahun 2022 Periode Bulan September ini adalah DPB tahapan terakhir. Selanjutnya DPB ini akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan data kependudukan yang mana pada pertengahan bulan Oktober akan menjadi dasar dilakukannya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas PPDP yang akan dibentuk pada tahapan pemutakhiran,” terang Suyanto.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rekapitulasi DPB Periode September Tahun 2022 tingkat Kota Semarang.
“Total data pemilih Kota Semarang sebanyak 1.182.103 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 572.699 orang, dan pemilih perempuan berjumlah 609.404 orang, yang tersebar di 177 kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang,” papar Ahmad Zaini selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Semarang.
Lebih Lanjut Zaini menambahkan, ada tambahan data pemilih baru dan pindah masuk, serta pengurangan pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian pemilih yang melakukan Ubah Data pada bulan September 2022.
“Untuk data pemilih baru berjumlah 32.229 orang, data pindah masuk 2 orang, data TMS berjumlah 10.489 orang, diantaranya data pindah keluar 4.539 orang, meninggal 4.728 orang, ganda 1.062 orang, dan tidak dikenal 160 orang di September 2022 ini,” tambahnya.
Terdapat masukan dari Bawaslu dan apresiasi dari partai politik mengenai aplikasi ‘Padewaras’ yang sangat membantu mengenai informasi politik khususnya daftar pemilih, sehingga ke depan dapat lebih masif dalam sosialisasi dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Semarang.
Hery Priyono