SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak (WP) orang pribadi dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Ke depan, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Namun demikian, implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (usia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Mahartono.
Menurutnya, untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru.
”Namun, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan,” katanya saat pers conference di acara media gathering, Senin (22/8/2022).
Oleh karena itu, katanya, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapat disampaikan melalui laman DJP pada tautan djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut saat ditanya soal penerimaan pajak untuk wilayah Jawa Tengah I, Mahartono menjelaskan, capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I hingga 17 Agustus 2022 tercatat Rp 20,14 triliun.
Angka ini mencapai 69,24% dari target tahun 2022 yang di tetapkan yakni Rp29,10 triliun. Capaian tersebut tumbuh 11,32% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu Rp 18,10 triliun.
”Realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1.83 triliun atau 9,09% dari total penerimaan,” katanya.
Sedangkan realisasi non-PPS sebesar Rp 18,31 triliun atau 90,91%. Realisasi non PPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2%, perdagangan 16,06% serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33%.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92%.
”Angka tersebut tumbuh sebesar 133,89% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 1,37 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I,” katanya.
Terkait Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II.
Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
Terkait kepatuhan pelaporan SPT tahunan, per 17 Agustus 2022, data menunjukkan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230.
Realisasi tersebut terdiri atas 50.445 SPT yang disampaikan WP Badan dan 677.623 SPT WP Orang Pribadi.
”Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing, dengan rincian 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi, sehingga secara total mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan,” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form. Sehingga secara total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.
Sedangkan sebanyak 264 laporan WP badan dan 20.709 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 8.082 laporan WP badan serta 76.367 laporan WP orang pribadi disampaikan secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun lewat pos/jasa kurir.
”SPT yang disampaikan secara manual ini mencakup 11,60% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan,” ungkapnya.
Hery Priyono/mh