blank
Barang bukti balon udara yang diterbangkan secara bebas dibawa ke Kejaksaan Negeri Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Roempoko menyebut selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.

“Pelaku penerbangan balon udara secara bebas jelas melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapapun pelaku penerbangan balon yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan kasus hukum,” terangnya.

Dia mengatakan hal itu, saat hadir dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara (P21) pelaku penerbangan balon udara secara bebas di wilayah Kertek Wonosobo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/6/2022).

Konferensi pers juga dihadiri penyidik dari personil Penyidik Penerbangan Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonosobo.

Dikatakan Djoko, tiga pelaku penerbangan balon udara secara liar berhasil ditangkap Satgas Penerbangan Balon Liar yang terdiri dari personil TNI-Polri di wilayah Kertek Wonosobo, pada 14 Mei 2021 lalu di saat perayaan Idul Fitri 1442 H.

“Mereka adalah AFD, MFZ dan FG yang merupakan remaja di bawah umur. Saat ditangkap aparat keamanan ketiganya tengah menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Tiga balon udara kini dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar dia.

Ganggu Pesawat

blank
Para pelaku penerbangan balon udara liar tengah dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Menurutnya, di saat bersamaan juga tengah dilakukan proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur. Kelima sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Kasus hukum yang menimpa para pelaku merupakan pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia agar tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” tegasnya.

Pada prinsipnya AirNav Indonesia, sambung dia, tidak melarang warga menerbangkan balon udara tradisional untuk merayakan Idul Fitri. Hanya cara penerbangannya harus ditambatkan dan diikut dengan tiga tali dengan ketinggian dan volume tertentu.

“Penerbangan balon udara juga tidak boleh menggandung bahan gas yang bisa meledak. Malah dalam event festival balon udara yang ditambatkan sebetulnya merupakan pemandangan yang sangat indah. Balon raksasa dengan hiasan warna-warni tampak terbang di udara,” tutur dia.

Dia menyebut jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan yang paling padat di Indonesia. Jika balon udara lepas secara liar tanpa ditambatkan dan masuk ke mesin pesawat, bisa sangat berbahaya. Sebab mesin pesawat bisa mengalami kerusakan dan jatuh.

“Ke depan kami berharap tidak terjadi lagi penerbangan balon secara bebas tanpa ditambatkan. Kasus hukum yang sudah menjerat pelaku dapat menjadi pelajaran berharga. Pelaku selain terkena tindak pidana, pesawat yang sedang terbang di udara juga dapat terancam keselamatannya,” pungkas Djoko.

Muharno Zarka