SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Tiga warga Gilingan, Banjarsari, Solo ditangkap Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, masing-masing C (60), P (45) dan EI (45), saat menggelar pesta minuman. Ketiganya dikenai pasal tipiring.
“Selain mengamankan ketiga tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa dua botol ukuran 1.500 ml berisi ciu dan sebotol ukuran 1.500 ml berisi setengah ciu,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH, Rabu (15/6/2022).
Pengamanan terhadap ketiga tersangka pelaku pesta miras, lanjut Kompol Dani Permana Putra, terjadi semalam sebelumnya sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah.
cSaat itu petugas mendapat aduan masyarakat melalui call center bahwasanya di Margorejo Banjarsari ada sekelompok orang yang sedang pesta minuman keras (miras). Saat dilakukan pengecekan, informasi yang masuk benar adanya.
“C, P dan EI berikut barang bukti miras dibawa petugas ke Mapolresta Surakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan ktiga warga akan diproses Tipiring”, terangnya.
Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ketika diminta tanggapannya mengatakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.
Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat, tegasnya.
Bagus Adji