blank
Petugas sedang menggembok ban mobil yang parkir di zona terlarang, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Mulai akhir Mei 2022 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang memberlakukan sanksi gembok ban dan menempel stiker peringatan kepada mobil yang parkir tidak pada tempatnya.

Kepala Dishub Candra Wijatmiko Adi menerangkan, beberapa hari lalu petugas gabungan menggembok dua mobil yang parkir di zona terlarang, tepatnya di Jalan Yani depan Kantor Mandiri Taspen kawasan Alun-alun Kota Magelang. Selain digembok, petugas juga menempel mobil dengan stiker peringatan.

‘’Kami tindak tegas dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, dengan menggembok dan menempeli stiker terhadap dua mobil. Saat itu mobil tersebut diparkir dan ditinggal pemiliknya,’’ katanya kemarin.

Menurutnya, pada operasi tersebut petugas menyusuri jalan di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di antaranya Jalan Yani, Jalan Tidar, Jalan Pajajaran dan lainnya. Selain dua mobil tersebut, petugas yang menindak tegas pemilik 5 sepeda motor yang parkir di trotoar dan jalur lambat di Jalan Tidar. Selanjutkan ditindak dengan penilangan.

Kemudian di Jalan Pajajaran depan Gedung Aster (RSUD Tidar) terdapat 1 mobil dan 2 motor parkir di bawah rambu larangan parkir, tindakannya juga ditilang.

Operasi itu melibatkan petugas Dishub, Polisi Militer (PM), Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang.

‘’Sanksi administratif berupa penggembokan baru pertama kali kita laksanakan di lokasi kawasan tertib lalu lintas. Ke depan akan kita berlakukan di semua jalan di Kota Magelang,’’ tegas Candra.

Dia menuturkan, operasi KTL bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan teratur. Program ini dijadikan suatu kawasan percontohan, yang di dalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.

Penulis : Prokompim/Pemkotmgl
Editor : Doddy Ardjono