KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Perlu berhati-hati kalau berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Sebagaimana dialami Mukhamad Sulistyo (23) warga RT 3, RW 3, Dusun Kanci, Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Awalnya korban berkenalan melalui FB dengan seseorang yang mengaku sebagai perempuan bernama Sintiya Kasih. Ternyata yang diajak berkenalan itu laki-laki bernama Dani Fahman Shokhikha (20) warga Banyakan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Revo X milik korban.
Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun kemarin menginformasikan,awalnya sekitar satu bulan lalu korban berkenalan dengan seseorang di Facebook dengan nama akun Sintiya Kasih. Kemudian korban bertukar nomor handphone dan mereka sering mengobrol melalui WhatsApp. Pada 2 Mei 2022 orang yang mengaku bernama Sintiya Kasih itu mengajak korban untuk bertemu, karena sebelumnya belum pernah bertemu.
Disepakati mereka bertemu di sebuah rumah kos di Kalangan, Sidomulyo, Salaman, Kabupaten Magelang.Saat korban sudah sampai di rumah kos, seseorang yang mengaku sebagai Sintiya Kasih sekitar pukul 16.00 mengirim pesan WhatsApp yang intinya bahwa dirinya sedang tidak ada di kos. Maka korban akan ditemui oleh adik laki-lakinya.
Disampaikan juga bahwa adiknya akan meminjam sepeda motor korban untuk membeli paket kartu handphone dan menjemputnya.
Sesampai rumah kos, korban bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku adik Sintiya Kasih. Setelah sempat mengobrol beberapa saat, kemudian pria yang mengaku adik Sintiya meminjam sepeda motor yang dibawa korban. Ternyata sampai pukul 20.00 WIB, peminjam sepeda motor tak kunjung kembali.
Kemudian korban mengirim pesan kepada Sintiya. Dia tanyakan, kenapasepeda motor yang dibawa oleh adiknya kok belum kembali. “Ketika itu dijawab untuk bersabar sudah di perjalanan,” jelas Kapolres.
Sekitar pukul 20.30 korban minta kepada temannya, Dani Yoga Pratama, untuk menjemputnya. Mereka berdua pun menunggu kembalinya peminjam motor sampai pukul 24.00. Karena yang ditunggu tak kunjung kembali, akhirnya korban memutuskan untuk pulang.
Korban kaget, karena keesokan harinya melihat sepeda motor miliknya dipasang di FB dan ditawarkan untuk digadaikan. Pemasangnya dengan akun bernama Aurel Hermansyah. Korban menyuruh temannya, Dani Yoga Pratama, untuk mengecek. Dani bertemu pemasang iklan di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang.
Ternyata benar, sepeda motor yang di-posting di FB adalah motor milik korban dan pemasangnya adalah pria yang meminjam motor korban. Akhirnya kejadian itu dilaporkan polisi.
Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal. Apabila menjadi korban penipuan diminta segera melapor kepada pihak berwajib. “Masyarakat jangan mudah meminjamkan suatau barang kepada orang yang belum dikenal dengan baik,” pintanya.
Tersangka ketika diwawancarai wartawan mengaku akan menggadaikan sepeda motor senilai Rp 3 juta. “Uangnya mau saya berikan ke istri dan untuk membayar cicilan (angsuran-Red),” katanya.
Eko Priyono