CILACAP (SUARABARU.ID) Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap dugaan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi, dengan mengamankan ribuan liter solar yang diangkut dengan truk modifikasi.

Menurut Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH dalam keterangan persnya, dua orang terduga pelaku diamankan beserta barang buktinya, Selasa (19/4/2022).

Disampaikan oleh AKBP Eko Widiantoro, kejadian penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi kelangkaan BBM Solar Subsidi di wilayah Jawa Tengah.

Hal itu lantas ditindak lanjuti oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap dengan melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya.

“Pada hari Rabu, 13 April 2022 sekitar jam 10.30 WIB bertempat di SPBU Desa Tiritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM Solar Subsidi,” terang AKBP Eko

Truk bak kayu bertutup terpal, lanjutnya, telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM Solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk.

Petugas kemudian mengamankan sopir truk yang berinisial A (37), warga Cilacap guna dimintai keterangan atas tindakannya tersebut.

Ilustrasi Kempu (penampung) BBM bersubsidi jenis Solar, yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cilacap, yang diangkut oleh truk yang dimodifikasi. Foto : Dok Istw

“Dalam kejadian itu turut diamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1000 liter BBM Solar bersubsidi,” ujarnya.

Hasil perkembangan penyelidikan, lanjut Kapolres, mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT S.

Di gudang perusahaan tersebut, petugas mendapati 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2200 liter).

Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial R (35), yang saat itu berada di gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna mendalami kasus serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

“Secara total, dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti. Yaitu diamankan 1 Unit Truck dengan Modif Dinamo di TKP SPBU, yang terisi BBM Solar Subsidi sebanyak 1000 liter serta 4 kempu,” ungkapnya.

Sedangkan dari gudang milik PT S, tandasnya, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter ( total sekitar 2200 liter ),1 tangki warna biru ukuran 8000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.

“Total Solar Bersubsidi yang diamankan sejumlah 3200 liter,” tegasnya.

Saat ini, lanjut dia, Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, dijelaskan pula oleh Kapolres Cilacap, bahwa hal itu merupakan langkah yang diambil sesuai perintah Kapolri untuk jajaran Polri, agar terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.

“Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik,” tandasnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Absa