SEMARANG(SUARABARU.ID) : DPRD Provinsi Jateng telah melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 100 persen serta dilaksanakan tepat sebelum batas akhir pelaporan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman,pada Rabu, 6 April 2022.
Pada kesempatan tersebut Sukirman menambahkan bahwa laporan kekayaan pejabat negara akan dilaporkan secara rutin, tidak hanya secara periodik, “Kami sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum batas akhir pelaporan,” ucapnya.
Politikus PKB itu juga menambahkan bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan diatur dalam Tata Tertib DPRD tidak hanya itu dalam keputusan Pimpinan DPRD juga telah mengatur sanksi bagi yang tidak melaporkan harta kekayaan.
Sukirman juga menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota yang sudah melaporkan LHKPN. Termasuk, dukungan dari para Ketua Fraksi dan Unit LHKPN dari Sekretariat DPRD (Setwan).
Sementara itu , Yohan Fitriadi selaku Perisalah Legislatif Ahli Muda Bagian Persidangan Setwan Provinsi Jateng menambahkan pelaporan LHKPN itu sudah mencapai 100% sebelum batas tempo akhir pelaporan. Sejauh ini, kata dia, ada sinergi yang baik dengan para anggota.
“Pada 2018 dan 2019, DPRD Provinsi Jateng mendapatkan penghargaan sebagai pengelola LHKPN terbaik untuk tingkat Legislatif Provinsi se-Indonesia,” kata Yohan.
Staf Unit Pengelola e-LHKPN Setwan Provinsi Jateng Endro menyampaikan LHKPN tersebut sudah dilaporkan sebelum batas akhir penyampaian LHKPN. “Dari total 118 wajib lapor, sudah 100 persen menyampaikan LHKPN,” kata Endro.
ADV