blank
Duet tersangka maling D dan S, kini ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka mengaku telah mencuri 13 kali di 4 kabupaten.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menangkap dua tersangka maling yang telah melakukan serangkaian tindak pencurian di 13 lokasi di 4 kabupaten. Yakni Wonogiri, Klaten, Sukoharjo dan Karanganyar.

Sasarannya, ponsel dan uang milik penunggu pasien yang tengah opname atau mondok (menjalani rawat inap) di rumah sakit. Juga di SPBU pompa bensin.

Semalam, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi melalui Humas Polres, menyatakan, dua orang tersangka yang ditangkap terdiri atas D (47) dan S (44). Kedua pria ini, warga asal Karanggede Kabupaten Boyolali dan penduduk dari Gayamdompo Kabupaten Karanganyar.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menambahkan, adalah Sunardi (44) penduduk Dusun Blindas, Desa Praci, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, yang awalnya melapor telah kehilangan dua buah ponsel.

Kejadiannya berlangsung Sabtu malam (12/3) lalu, saat menunggu anaknya yang sakit dan opname di RS Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Rupanya, pelaku telah menyelinap ke dalam kamar pasien Nomor 3 Bangsal Mawar, tatkala Sunardi tengah tidur di kursi panjang di luar kamar. Betapa kagetnya, saat pagi-pagi ingin menelpon, dua ponsel yang diletakkan di bawah tempat tidur pasien telah raib. Penjaga pasien yang tidur di kamar menyatakan tidak tahu-menahu.

Menyikapi laporan Sunardi, Tim Resmob Sastreskrim Polres Wonogiri pimpinan Ipda Reza Firmansyah bersama Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro Bripka Andi Sulistiawan, melakukan penanganan di lokasi kejadian dan berlanjut melaksanakan penyelidikan.

Singopuran

Hasilnya, menangkap D di rumah kos-kosan di daerah Singopuran, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Menyusul kemudian menangkap tersangka S, yang menjadi duet pasangan tersangka D dalam melakukan tindak pencurian.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, terungkap D dan S telah melakukan tindak pidana pencurian di 13 lokasi di 4 kabupaten. Yakni pencurian di rumah sakit dan klinik kesehatan di Kabupaten Wonogiri sebanyak 10 kali, dan satu kali di Klinik Kesehatan di Kabupaten Sukoharjo.

Berikut dua kali melakukan pencurian di dua Pompa Bensin (SPBU) di Delanggu Kabupaten Kalten dan di Kebak Kramat Kabupaten Karanganyar.

Lokasi pencurian di Kabupaten Wonogiri meliputi di RS Rawat Inap Pracimantoro, RS Astrini di Selogiri, RS. Rawat Inap di Jatisrono, Klinik Pratama Medika Insani dan RS Giri Husadadi di Purwantoro.

Berikut Klinik Gasanda dan di Rawat Inap Puskesmas serta PKU Muhamadiyah semuanya di Baturetno. Lokasi RS Sabrina di Ngadirojo, RS Medika Mulya Wonogiri.

Bersama dua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor Yamaha Vega Z warna hitam dengan plat nomor AE 4741 XL dan dua helm, yang menjadi sarana melakukan tindak pencurian.

Juga disita dua jaket kulit milik pelaku, STNK sepeda motor, sebuah ponsel dan uang tunai Rp1,87 juta, satu dompet warna hitam milik pelaku, fotocopy SIM A, C dan KTP atas nama D. Berikut dua ponsel dan satu buah dosbook handphone (HP).

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Bambang Pur