JEPARA (SUARABARU.ID) – Teka-teki apakah DPRD akan melaporkan karut- marut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mendapatkan kepastian.
Rabu (30/3-2022), Pimpinan DPRD Jepara yang terdiri dari Ketua DPRD Haizul Maa’rif dan 3 Wakil Ketua H. Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno telah menggelar rapat pimpinan. Mereka sepakat untuk melaporkan proses dan tahapan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara yang dinilai cacat hukum dan maladministrasi hingga rawan gugatan.
Konfirmasi atas sikap pimpinan DPRD Jepara terkait dengan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno.
“Langkah ini diambil DPRD semata-mata agar Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang ada,” ujar H. Pratikno. Surat dikirim hari ini, tambahnya.
Sebab kasus seperti ini sudah sering terjadi, seperti pelantikan dan mutasi 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan sebelumnya juga panselnya cacat hukum karena tdak ada unsur pejabat instansi pemerintah setempat. Persoalan Tata Kelola Manajemen ASN di Pemkab Jepara ini ibarat gunung es.
“Bukan hanya pada pengangkatan Kepala Dinas tetapi yang terbanyak justru pada jabatan eselon 3 / pejabat administrator dan jabatan eselon 4 / pejabat pengawas. Bahkan terakhir ada seorang guru SD dengan golongan III/B yang diangkat dalam jabatan pengawas di Disdikpora. Ini merusak sistem merit dan menimbulkan kecemburuan dikalangan PNS,” terang Praktikno.
Sementara proses seleksi yang oleh dewan dinilai oleh prosesnya cacat hukum terus berlanjut. Untuk uji kompetensi melalui penggalian potensi untuk seleksi jabatan Kepala DKK serta Staf Ahli Bidang Bidang Pembangunan,Kemasyarakatan dan SDM akan dilakukan pada hari Kamis – Sabtu (31 Maret – 2 April 2022 di Hotel Lorin Hotel, Karanganyar.
Sedangkan untuk jabatan Direktur RSUD R.A. Kartini dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diperpanjang mulai tanggal 30 Maret – 1 April 2022. Pasalnya calon yang lolos seleksi administrasi untuk dua jabatan tersebut masing-masing hanya 1 orang. Sedangkan dalam ketentuan minimal 3 orang.
Hadepe