DEMAK (SUARABARU.ID) Jajaran Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria pelaku begal dengan senjata tajam di perbatasan Kota Semarang-Kabupayen Demak yang terjadi pada hari Minggu lalu (20/4/2022).
Para pelaku tersebut berinisial SN (31) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu (20/2/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB
“Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka,” kata AKBP Budi di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).
Korban yang berkendara berboncengan, lanjutnya, tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo, ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban,” jelas Kapolres Demak.
Setelah kejadian tersebut, imbuhnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus tersebut. Hingga akhirnya, tidak lama kemudian petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi,” ungkap AKBP Budi.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Demak.
Absa