blank
Kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual oleh Kemenkumham Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tingkatkan kesadaran masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jateng mengadakan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) lainnya (merek), di Meotel Hotel Purwokerto.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi, Selasa (22/3/2022).

Dalam kegiatan dihadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Universitas Jederal Soedirman.

Pada kesempatan tersebut narasumber memaparkan mengenai teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Dr. Yanuar dari Kekayaan Intelektual menyampaikan materi mengenai komersialisasi Kekayaan Intelektual khususnya merek. Menurutnya, penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk memahami bahwa bisa jadi dalam suatu produk yang dimiliki mempunyai beberapa Kekayaan Intelektual yang dapat dikomersialisasikan, agar memberikan manfaat ekonomi bagi kreatornya.

Koordinator Penerimaan dan Pendaftaran Merek, Adel Chandra juga menyampaikan materi mengenai merek dari tahapan penelusuran hingga penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual.

Sementara dari Bappeda Litbangda Kabupaten Banyumas menyampaikan materi mengenai peran Pemerintah Daerah dalam pemajuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam kegiatan sendiri diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Dinas dan universitas di Kabupaten Banyumas.

Kepada awak media di Semarang, Bambang menyampaikan bahwa  kegiatan promosi Kekayaan Intelektual telah dianggarkan tiap tahun.

Menurutnya, pendaftar merek di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus meningkat tiap tahun dan berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah UMKM.

Bambang juga menegaskan mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku usaha.

Ning