KUDUS (SUARABARU.ID) – Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi. Harga baru seluruh produk LPG non subsidi ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Irto dalam rilis tertulisnya.
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per Kilogram (Kg), penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN. Untuk LPG subsidi 3 Kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga yang berlaku.
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6.7% dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, ” tambah Irto.
Di tingkat konsumen, kenaikan harga jual elpiji nonsubsidi saat ini mulai dikeluhkan warga. Beberapa warga harus merogoh kocek sebesar Rp 205 ribu untuk elpiji 12 kg.
“Tadi saya beli harganya Rp 205 ribu untuk diantar ke rumah. Jelas ini sangat memberatkan bagi masyarakat,”kata Watini, seorang warga.
Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, sesuai daftar harga yang dikeluarkan Pertamina, harga jual elpiji di tingkat agen telah disesuaikan juga.
Di wilayah Jawa Tengah, harga jual elpiji/bright gas 5,5 kg sebesar Rp 88 ribu. Sementara untuk elpiji/bright gas 12 kg sebesar Rp 187 ribu.
“Harga tersebut merupakan harga di tingkat agen,”kata Brasto.
Brasto menambahkan, secara prinsip elpiji subsidi 3 kg hanya diperuntukkan bagi warha tak mampu dan usaha mikro. Bagi golongan yang mampu dan usaha besar, harus tetap memakai elpji nonsubsidi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi pidana penyelewengan berupa penyuntikkan tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi,”ujarnya
Tm-Ab