SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait pencegahan korupsi dalam pelayanan publik.
Hadir perwakilan dari KPK RI, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin dan timnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin mengungkapkan, bahwa jajarannya telah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mencanangkan pembangunan Zona Integritas.
“Untuk melaksanakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), kami sudah mencanangkan pembangunan Zona Integritas pada Januari lalu,” ungkap Yuspahruddin, Kamis (24/2/2022).
Melalui sinergi dengan KPK RI ini, Kakanwil mengajak jajarannya memegang teguh tiga fungsi ASN, terutama dalam hal pelayanan publik.
“Sebagai pelayan publik, kita harus melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai ASN melayani masyarakat dengan sebaik baiknya,” kata Yuspahruddin.
Sementara itu, Uding Juharudin menyampaikan, kehadiran KPK memiliki trisula fungsi, yakni melakukan pendidikan anti korupsi agar orang tidak mau melakukan korupsi, melakukan pencegahan agar orang tidak bisa korupsi, serta melakukan penindakan agar orang jera berbuat korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Uding mengapresiasi kondisi pelayanan pada UPT di jajaran Kemenkumham seperti Keimigrasian yang sudah jauh lebih prima.
“Setiap pelayanan publik yang ada di Kemenkumham menjadi persepsi di masyarakat, terkait baik buruknya pelayanan pemerintahan,” ujar Uding.
“Kami berharap kolaborasi yang kita lakukan akan fokus di pelayanan publik secara sistemik dan berkesinambungan, supaya bersama-sama membangun pelayanan publik yang baik,” lanjutnya.
Uding menambahkan, ada delapan area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Dalam kegiatan yang terpusat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa tengah ini dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait mengidentifikasi pelayanan yang perlu dukungan pengawasan oleh KPK RI.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Kepala UPT se-eks Karesidenan Semarang dan Solo Raya, serta Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Sedangkan seluruh Kepala UPT lainnya bergabung secara virtual.
Ning