TEGAL (SUARABARU.ID) – Satpol PP Kota Tegal menggelar operasi vaksin lanjutan (Booster) yang dilaksanakan di pintu gerbang Balai Kota Jalan Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Senin (24/1/2022)
Pada operasi yang dipimpin Sekda Kota Tegal, Johardi, ada 56 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal kedapatan belum melakukan vaksin Booster.
Mereka terkendala belum memenuhi waktu vaksin. Sementara dua orang ASN didapati belum divaksin dosis kedua, satu orang ASN sedang hamil, dua orang lagi masih sakit atau tidak memenuhi syarat untuk divaksin dan dua orang belum melakukan vaksin booster tanpa keterangan.
Razia tersebut untuk memastikan ASN dan Non-ASN Pemkot Tegal telah melaksanakan vaksinasi, khususnya vaksin Booster. “Hari ini kita lakukan pelaksanaan sidak pemeriksaan baik untuk vaksin dosis satu, dua dan juga lanjutan atau booster,” ujar Johardi.
Dari hasil pemeriksaan di Pintu masuk Balai Kota tersebut, didapati ada 56 orang ASN dan Non ASN yang belum melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster.
Sebagian besar mereka yang belum melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan disebabkan, jarak antara vaksinasi dosis ke dua, belum genap enam bulan. Hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat bahwa jarak waktu pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan dilakukan minimal enam bulan ditambah satu hari dari pelaksanaan dosis kedua.
“Ini semua tujuannya untuk meningkatkan mutu kesehatan khususnya untuk ASN Pemerintah Kota Tegal di Lingkungan Pemkot Tegal,” kata Johardi kepada wartawan.
Selain razia vaksin juga dilaksanakan razia ASN yang terlambat masuk kantor. Sesuai peraturan ASN Pemkot Tegal masuk jam kantor pukul 07.30 WIB. Tercatat ada 12 ASN yang terlambat. Mereka didata dan kemudian akan dikenakan sanksi oleh Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) sesuai dengan aturan yang berlaku PP 53 tentang Disiplin ASN.
Nino Moebi