SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditlantas Polda Jateng terus menggaungkan razia knalpot tidak standard di berbagai daerah secara intensif.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan, hingga Sabtu (22/1/2022), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se Jawa Tengah. “Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng menjadi zero knalpot brong,” kata Agus, Minggu (23/1/2022).
Berdasarkan data, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.
Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta, yakni 486 kendaraan, kemudian Polres Blora dengan 313 kendaraan, dan Polresta Banyumas 295 kendaraan.
“Pelanggar pengguna knalpot brong akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” ujarnya
Selain dikenai tilang, pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tidak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.
“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong,” ungkapnya.
Menurut Iqbal, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Knalpot tak standard itu, kata Iqbal, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga bisa mengakibatkan sesama pengguna jalan bisa kehilangan konsentrasi.
“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ning