blank
Bupati memasang tanda jabatan kades yang dilantik hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Bupati Zaenal Arifin mengambil sumpah/janji dan melantik tiga kepala desa (kades) antarwaktu. Pelantikan dilaksanakan di rumah dinasnya, hari ini Jumat (24/12/2021).

Bupati menyampaikan bahwa pelantikan kepala desa antarwaktu merupakan hal yang biasa dilakukan di dalam mengelola Pemerintahan Desa. Pilkades antarwaktu dilakukan ketika kepala desa definitif diberhentikan dari jabatannya dengan menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun.

Adapun tiga kades yang dilantik adalah Siswanto sebagai Kades Ketep, Kecamatan Sawangan, Ichsan Sugiarto Kades Tempurejo, Kecamatan Tempuran. Dua kades tersebut masa jabatannya sampai tahun 2026. Sementara, Sutrisno Kades Majaksingi, Kecamatan Borobudur masa jabatannya hingga 2024.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menegaskan, kades antarwaktu dalam melaksanakan pembangunan desa tidak diperkenankan menyusun RPJMDes baru. Namun hanya diperkenankan melaksanakan RPJMDes yang sudah ada atau yang telah disusun oleh kades sebelumnya. Selain itu segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2021, dan menyusun RAPBDes tahun 2022.

Menurutnya, sebagai seorang pemimpin, kades merupakan pengambil keputusan sekaligus sebagai penanggungjawab setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa. Oleh karena itu, pelantikan yang dilaksanakan hari ini merupakan legitimasi kades. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jabatan kepala desa sesungguhnya merupakan sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat melalui proses pemilihan kepala desa. Sehingga sudah semestinya, saudara memegang teguh dan menjalankan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Terkait perkembangan Covid-19, Bupati menekankan, meskipun pandemi saat ini telah mangalami penurunan termasuk di wilayah Kabupaten Magelang, namun tetap harus diingat bahwa pandemi belum berakhir.

“Untuk itu saya tekankan agar saudara bisa menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan, lebih-lebih pada saat momentum Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho menjelaskan bahwa sebelumnya pada 16 Desember 2021 telah dilaksanakan musyawarah desa tentang pemilihan kepala desa antarwaktu di tiga desa tersebut.

“Alhamdulilah semua berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada, dan terpilihlah tiga kepala desa antarwaktu dan hari ini dilakukan pelantikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemilihan tiga kepala desa antarwaktu itu dilaksanakan karena di tiga desa tersebut kepala desanya meninggal dunia. Untuk Kepala Desa Ketep dan Tempurejo meninggal akibat terpapar Covid-19. Sementara Kepala Desa Majaksingi juga meninggal akibat sakit.

Eko Priyono