KUDUS (SUARABARU.ID) – Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus bakal terkena aturan pajak progresif. Artinya, semakin tinggi pendapatan yang diterima para wakil rakyat ini, jumlaj pungutan pajak yang dikenakan akan lebih besar.
Hal tersebut terungkap saat sosialisasi ketentuan dan tata cara pemotongan PPh pasal 21 untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, yang dilakukan besaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.
“Sebelumnya masih ada ketidakseragaman penerapan tata cara pemotongan PPh pasal 21. Pesan pimpinan DPRD Kudus terkait pemotongan PPh 21 ini juga sudah disampaikan kepada pimpinan wilayah agar diberlakukan serempak,” kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho saat acara sosialisasi di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Selasa (14/12).
Ia mengungkapkan sudah menjadi kewajibannya untuk menyampaikan hal itu kepada pimpinan maupun anggota DPRD Kudus untuk sama-sama membantu pemerintah yang membutuhkan dana untuk mendukung program pembangunan nantinya.
Sosialisasi ini juga untuk memberikan penjelasan soal apakah anggota DPRD Kabupaten termasuk pejabat negara atau bukan, serta apakah masuk Peraturan Pemerintah nomor 80/2010 atau PMK 252/2008.
Dalam sosialisasi tersebut, berdasarkan Undang-Undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU nomor 5.2014 tentang ASN akhirnya diambil kesimpulan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tidak termasuk dalam pengertian pejabat negara.
Perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, termasuk tunjangan dipotong PPh pasal 21 tidak berdasarkan PP 80/2010 melainkan mengacu pada PMK-252/2008 dan PER-16/2016 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Di dalam PMK 252 tersebut juga dijelaskan soal petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan. Sementara pemotongan pajak penghasilan didasarkan pada UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sementara lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta tarifnya sebesar 5 persen, dari Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta tarifnya 15 persen, dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarifnya 25 persen dan lebih dari Rp500 juta sebesar 30 persen
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan berharap pemberlakuannya memang bersamaan dengan daerah lainnya di Jateng.
Kalaupun nantinya benar-benar diberlakukan, dia mengikuti aturan yang berlaku. “Kami akan berfikir dengan baik agar nantinya dalam pembahasan anggaran ada objek salah satunya unsur pajak harus dipenuhi,” ujarnya.
Tm-Ab
.