blank
Anggota Dewan Pengawas PDAM, Dio Hermansyah.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang memberikan peringatan atas kejadian pemberhentian jajaran direksi Perusda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang yang dilakukan Wali Kota Semarang.

Anggota Dewan Pengawas PDAM, Dio Hermansyah, secara tegas mengatakan agar jajaran direksi yang sudah diberhentikan tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap keputusan yang diambil Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Adapun keputusan pemberhentian jajaran direksi yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota pada Kamis 9 Oktober 2025 sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Mekanismenya sudah jelas. Evaluasi dilakukan secara triwulan, semester, dan tahunan. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar pemberhentian direksi. Jadi keputusan wali kota sepenuhnya sah,” ujar Dio, Jumat 10 Oktober 2025.

Lebih jauh Dio menilai, jika direksi yang telah diberhentikan masih menandatangani dokumen atau berkantor seperti biasa, maka tindakan tersebut tidak sah secara hukum dan dapat dinilai sebagai bentuk tindak pidana terhadap keputusan pemilik perusahaan.

“Kalau sudah diberhentikan tapi masih berkantor dan menandatangani dokumen, itu sama halnya dengan pembangkangan. Yang sah hanya pelaksana tugas (PLT) yang sudah ditunjuk wali kota,” katanya.

Dio menjelaskan, sesuai SK yang dikeluarkan Wali Kota Semarang per tanggal 9 Oktober 2025, PLT Direktur Utama PDAM Tirta Moedal saat ini adalah Hernowo Budi Luhur, yang berwenang penuh menjalankan operasional perusahaan.

Dirinya juga menegaskan, PDAM Tirta Moedal merupakan perusahaan umum daerah (Perusda), sehingga keputusan strategis berada di tangan satu pemilik modal, yaitu Wali Kota Semarang.

“PDAM bukan perseroan dengan banyak pemegang saham. Jadi tidak ada RUPS. Pemiliknya hanya satu, yaitu pemerintah kota,” terangnya.

Terkait polemik penolakan SK pemberhentian oleh pihak direksi, Dio menyebut hal itu merupakan hak pribadi yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Namun secara administratif, keputusan pemberhentian tetap sah dan berlaku.

“Kami berharap semua pihak menaati keputusan resmi agar tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan di tubuh PDAM,” pungkasnya.

Hery Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini