blank
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan gelar perkara di halaman Mapolres Kendal.(FOTO:SB/Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Minah(29) Warga Rt 06/ Rw 11 Dusun Ngempon, Desa Pandansari Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, yang kini berdomisili di Desa Gedong Rt 02/ Rw 04 Kecamatan Patean, terpaksa harus berurusan dengan Polres Kendal, karena diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan, mengatakan,tersangka mempekerjakan empat orang anak di bawah umur manjadi pemandu lagu(PL) atau pemandu karaoke (PK) di tempat karaoke Rinjani, yang ada di komplek lokalisasi Alaska Patean ikut Dusun Sabrang Rt. 01 Rw. 10 Desa Gedong Kecamatan, Patean.

Dari perbuatannya itu, tersangka mendapatkan keuntungan yang bervariasi yaitu antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu dari korban setiap korban melayani tamu atau pelanggan untuk setiap kali berhubungan intim.

Tersangka juga mendapatkan hasil dari penyewaan room karaoke perjam sebesar Rp 50 ribu, yang mana keempat korban yang melayani tamu untuk berkaraoke dan minum- minuman keras.

Adapun keempat korban itu masing- masing adalah, RDM(16), RT(17), PS, (15) dan AU(16) keempatnya adalah warga Kabupaten Wonosobo.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Minah, yang di duga telah mempekerjakan anak di bawah umur pada Jum’at tanggal 24 September 2021 lalu, di Komplek Alaska. Pada saat penangkapan, diketahui ada empat orang anak, dimana dua di antaranya sedang melayani tamu atau pelanggan karaoke di dalam ruangan,”kata Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A. Tambunan, Selasa(12/10/2021).

Kemudian petugas membawa empat orang anak tersebut dan tersangka ke Mapolres Kendal untuk dimintai keterangan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit proyektor, sebuah remot, satu unit cpu, satu unit power, dua unit mixer, dua unit mikrophone, satu buah keyboard, sebuah botol kosong anggur merah, empat buah gelas kecil dan sebuah bendel nota pembayaran.

Akibat perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal ini, akan dikenai pasal 76 I, jo pasal 88 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun hukuman penjara.

Sedangkan tersangka Minah, di hadapan petugas mengakui terus terang bahwa, dirinya tahu jika mengekploitasi anak itu akan berurusan dengan hukum. Namun karena ia sendiri tidak mempunyai pekerjaan lain, sehingga ia nekat melakukannya. Sapawi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini