Surat pengajuan hak interpelasi yang diajukan tanggal 2 September 2021 akan dibahas pada rapat paripurna DPRD Jepara 8 Oktober 2021

JEPARA (SUARABARU.ID) Walaupun dinilai lambat, para pengusul hak interpelasi boleh bernafas lega. Sebab telah didapat kepastian, pengajuan hak berkaitan dengan pencopotan Sekda Jepara tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna tanggal 28 Oktober 2021. Bahkan rapat paripurna tersebut telah tercatat  dalam agenda DPRD bulan Oktober 2021 yang diputuskan oleh Pimpinan DPRD pada Kamis yang lalu.

Pengajuan hak interpelasi tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD  tanggal 2 September 2021 oleh  sejumlah anggota DPRD dari fraksi PDI  Perjuangan, Nasdem, PKB dan fraksi Gerindra yang ada di DPRD Jepara.

Dalam agenda tersebut juga telah disusun jadwal rapat Paripurna Pengusulan Hak Interpelasi yang akan digelar pada  hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 jam 14.00. Rapat bersifat terbuka.

Rapat paripurna yang akan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD tersebut akan dimulai dengan penjelasan  hak interpelasi oleh para pengusul, pandangan anggota melalui fraksi  atas penjelasan dari pengusul, taggapan atas pandangan para anggota serta pengambilan keputusan apakah pengajuan hak interpelasi tersebut diterima atau tidak oleh DPRD Jepara.

Berdasarkan Peraturan DPRD Jepara  No 1 tahun 2019 tentang  Perubahan Atas Peraturan DPRD  No. 1 tahan 2018 tentang Tata Tertib DPRD Jepara, pada pasal 75  ayat 2 dijelaskan, usulan yang diajukan oleh para pengusul dapat dilanjutkan menjadi hak interpelasi  DPRD  apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna  yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua ) jumlah anggota DPRD  dan keputusan diambil dengan persetujuan  lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir.

Hadepe  

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini