KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Unit Keamanan Khusus Satintelkam Polres Kudus yang juga pengarang buku ‘Menutup Celah Penyebaran Ideologi Terorisme’ , Iptu Subkhan mengaku tak terkejut atas penangkapan kembali mantan Amir JI asal Kudus T atau AR, oleh Densus 88.
Menurutnya, selama ini T atau AR memang dalam pantauan petugas seiring statusnya sebagai mantan terpidana kasus terorisme.
“Selama ini beliau masih dalam pantauan,”kata Subkhan, Sabtu (11/9).
Subhan yang beberapa kali ikut menangani kasus terorisme di tanah air ini mengaku sangat mengenal baik secara pribadi dengan T atau AR. Bahkan, kata Subhan, dirinya adalah satu diantara 40 orang yang namanya tercatat dalam memori handphone milik T atau AR.
Baca Juga:
Mantan Amir Jamaah Islamiyah Asal Kudus ini Kembali Ditangkap Densus 88
Subhan mengaku sering berkomunikasi dengan yang bersangkutan, bahkan ikut serta dalam halaqoh yang dilakukan. Bahkan, lima hari sebelum penangkapan, Subhan mengaku masih sempat ngobrol dengan T atau AR.
“Selama ini saya memang terus melakukan pendekatan agar yang bersangkutan bisa kembali ke pangkuan NKRI,”kata pria yang sempat BKO di Subden Intelejen Detasemen 88 Polda Jateng tersebut.
Lebih lanjut, perwira polisi yang kini aktif dalam kegiatan deradikalisasi ini mengatakan masih aktifnya T atau AR dalam aktifitas radikalisme dan terorisme memang mudah dipahami. Sebagai sebuah ideologi, radikalisme dan terorisme memang tidak akan punah.
Kalau dipaksa berhenti, hilang atau punah, kata Subhan, ideologi itu akan muncul dalam bentuk lain atau berubah bentuk.
“Jadi, sebagai sebuah ideologi, radikalisme dan terorisme memang sulit untuk dihilangkan. Perlu upaya khusus untuk menanganinya,”paparnya.
Penangkapan T atau R ini menambah daftar tokoh JI asal Kudus yang pernah ditangkap Densus 88. Pada bulan Januari 2021 lalu, Densus juga membekuk Para Wijayanto, Amir Jamaah Islamiyah periode 2008-2019.
Para Wijayanto cukup fenomenal karena cukup lama menjadi buron Densus 88. Tak hanya itu, sebelum ditetapkan menjadi buron, Para Wijayanto pernah tinggal di Kudus bahkan menjadi salah satu manajer di perusahaan besar di Kudus.
Sebagaimana diberitakan, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan bahwa terduga teroris berinisial “T” atau “AR” yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (10/9) merupakan warga Kudus.
“Dia merupakan warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus,” ujar Kapolres, Sabtu (11/11).
Dari data yang ada, T atau AR ini adalah mantan Amir Jamaah Islamiyah untuk wilayah Indonesia periode 2003-2004 yang divonis bersalah diputus bersalah dalam perkara terorisme dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan pengadilan No:1395/PID.B/2003/PN.JKT.SLT, tanggal 25 Februari 2004.
Saat itu, yang bersangkutan divonis bersalah karena terbukti menyembunyikan pelaku pengeboman malam natal (2000) dan bom Bali (2002)
Seusai menjalani hukuman, pria kelahiran Kudus, 16 Agustus 1960, kembali ke Kudus dan menjalani aktifitas kesehariannya meski masih dalam pantauan kepolisian.
Tm-Ab