JEPARA (SUARABARU.ID) – Mulai Senin 23 Agustus 2021, seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten telah diijinkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) Terbatas . Surat edaran Kepala Disdikpora Jepara, Agus Tri Harjono SH, MM telah diedarkan ke semua satuan pendidikan tanggal 20 Agustus 2021.
Bersadarkan data yang ada di Disdikpora Jepara, saat ini di Jepara terdapat 598 sekolah dasar yang terdiri dari 573 sekolah negeri dan 25 sekolah dasar swasta. Sedangkan sekolah SMP tercatat 99 sekolah yang terdiri dari sekolah negeri 39 SMK dan 60 sekolah swasta dengan jumlah murid 30.923 siswa
Untuk melaksanakan ”Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan, baik oleh para pengelola satuan pendidiian termasuk guru, orang tua maupun siswa. Ketetuan tersebut adalah sebagai berikut :
- Segera koordinasi dengan pihak pihak terkait utamanya Dewan Guru, Komite Sekolah dan orang tua / wali siswa.
- Pembelajaran tatap muka terbatas dimulai pada Senin, 23 Agutus 2021.
- Jam pelajaran per shif (rombel) tiap minggu sekitar 20 jam pelajaran.
- Sekolah mulai jam 07.00 s.d. 11.15, dengan jam istirahat sekitar 15 menit.
- Penggunaan ruangan maksimal 50 % dari daya tampung.
- Tiap rombel maksimal diikuti 18 siswa.
- Pembagian jadwal tiap kelompok rombel diserahkan masing-masing sekolah.
- Kursi dan meja untuk siswa, sudah ditetapkan oleh pihak sekolah.
- Jam istirahat, siswa tetap istirahat ditempat duduknya masing-masing.
- Tidak ada kegiatan pembelajaran diluar ruang kelas/kecuali yang dipandang sangat penting.
- Siswa diharapkan membawa bekal jajanan dan minuman dari rumah masing-masing, semua kantin/warung sekolah untuk sementara masih tutup.
- Semua siswa, guru dan warga sekolah lainnya selama dilingkungan sekolah wajib mentaati protokol kesehatan.
- Sekolah wajib menyediakan semua fasilitas yang berhubungan dengan protokol kesehatan covid 19.
- Sekolah wajib menyusun SOP pelaksanaan PTM Tatap Muka Terbatas.
- Siswa menggunakan pakaian seragam sekolah masing-masing.
- Siswa setiap berangkat dan pulang diusahakan diantar keluarganya dan diusahakan tidak menggunakan kendaraan angkutan umum.
- Siswa yang ikut PTM wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua/walinya masing-masing, dalam kondisi sehat dan tidak sedang terganggu kesehatannya.
- Siswa yang tidak sedang mengikuti pembelajaran tatap muka dan yang tidak mendapatkan persetujuan dari orang tua/walinya untuk mengikuti tatap muka, harus dilayani lewat PJJ/daring.
- Apabila terjadi sesuatu yang menimbulkan persoalan kesehatan siswa dan warga sekolah pada umumnya, maka sewaktu-waktu pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau ulang.
Alvaros