blank
Mesin pabrik komponen sepatu milik PT Dewa Citra Sejati di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo mulai diuji coba. foto: Ist/dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus saat ini mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD atas tukar guling saluran irigasi yang sebelumnya dicaplok PT Dewa Citra Sejati untuk pendirian pabrik sepatu yang berada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.

Jika permohonan tersebut disetujui, maka lahan irigasi seluas 772 meter persegi yang saat ini sudah digunakan PT Dewa Citra untuk bangunan pabrik, akan diganti dengan lahan lainnya. Proses persetujuan DPRD tersebut akan dilakukan melalui sidang paripurna.

“Saat ini surat bupati atas permohonan persetujuan tukar guling tersebut sudah diajukan ke DPRD Kudus. Sesuai Pasal 331 Permendagri 19/2020, pemindahtanganan BMD-tanah harus persetujuan DPRD,”kata Kepala BPKAD, Eko Djumartono, Jumat (13/8).

Eko mengatakan, pihaknya selama ini hanya menindaklanjuti aspek administrasi permohonan tukar guling tersebut. Setelah semua proses administrasi terlampaui, maka selanjutnya persetujuan tukar guling berada di tangan DPRD.

“Karena tukar guling ini bukan untuk kepentingan umum, maka prosesnya harus melalui persetujuan DPRD,”tandas Eko.

Sebagaimana diketahui, persoalan PT Dewa Citra Sejati mencuat sejak tahun 2019 silam. Saat itu, perusahaan dengan investor asal Korea tersebut mendirikan pabrik di wilayah Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.

Soleh Tuding Ada Mafia Perizinan di Kasus PT Dewa Citra Sejati

Diduga Catut Nama Staf Gubernur, PT Dewa Citra Sejati Caplok Tanah Pengairan

Persoalan muncul ketika dalam proses pembangunan pabrik, ternyata ada saluran irigasi yang berstatus milik Pemprov Jateng diurug dan digunakan untuk bangunan pabrik. Dari perusahaan kemudian mengganti dengan cara memindahkan saluran irigasi tersebut di lahan miliknya yang berada di luar pabrik.

Atas tindakan perusahaan tersebut, Dinas PUPR maupun Satpol PP sudah melakukan penindakan diantaranya melakukan penertiban pada 27 Mei 2019. Namun, entah bagaimana prosesnya, pendirian pabrik tersebut tetap bisa berjalan dengan syarat pihak perusahaan harus segera mengurus administrasi tukar guling lahan yang telah digunakan.

Proses tersebut terus berlanjut seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan atas saluran irigasi tersebut dari Pemprov ke Pemkab Kudus. Artinya, proses tukar guling kini bisa dilakukan antara PT Dewa Citra Sejati dengan Pemkab Kudus.

“Penyerahan kewenangan atas saluran irigasi tersebut sudah dilakukan Pemprov Jateng pada 13 Mei 2020,”tambah Eko.

Berdasarkan data BPKAD, total lahan irigasi yang digunakan oleh PT Dewa Citra Sejati seluas 772 meter persegi dengan nilai Rp 575 juta. Sementara, lahan pengganti yang diberikan PT Dewa Citra Sejati luasnya mencapai 895 meter persegi senilai Rp 685 juta.

Hanya saja, Eko enggan berkomentar terkait sudah berdirinya bangunan pabrik meski secara administrasi status tukar guling tersebut belum sah dilakukan. Pun dengan belum adanya dokumen perizinan lainnya seperti IMB dan persyaratan lainnya.

Sikap DPRD Terbelah

Terpisah, Ketua DPRD Kudus Masan saat dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan persetujuan yang dilayangkan Bupati Kudus atas tukar guling lahan PT Dewa Citra Sejati. Pihaknya juga sudah mengagendakan paripurna terkait proses persetujuan tersebut.

“Kami sudah mengagendakan sidang paripurna. Bagaimana sikap dewan nanti, tergantung hasil sidang paripurna,”tandasnya.

Namun, nada penolakan atas permohonan izin tersebut sudah mulai muncul dari kalangan anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Kudus, Ilwani secara tegas tidak akan memberi persetujuan dalam paripurna tersebut.

“Ya jelas, apalagi proses pendirian pabrik ini sudah salah dari awal. Kalaupun ada tukar guling, saya berpendapat silahkan diproses saja oleh Pemkab dan Pemprov,”ujar politisi asal PKB tersebut.

Senada, Ketua Komisi B DPRD Kudus, Ali Muklisin mengungkapkan hingga kini di internal DPRD Kudus masih belum satu suara atas persetujuan tukar guling ini.

Menurut politisi asal Partai Golkar ini, proses tukar guling tersebut harus dikaji kembali secara aturan hukum. Sebab, permohonan tukar guling ini baru diajukan setelah bangunan pabrik sudah berdiri di atas lahan pemerintah.

“Perlu dikaji ulang. Apalagi, permohonan tukar guling baru diproses setelah bangunan pabrik sudah berdiri. Dan ironisnya, proses pembangunan pabrik tersebut juga belum dilengkapi dokumen semestinya,”tandasnya.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini