JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena diduga melanggar hukum, AM, seorang petinggi sebuah desa di Wilayah Kecamatan Nalumsari Jepara, 7 Agustus 2021 telah dilaporkan ke Polres Jepara oleh manajemen CV Safina Jaya, melalui kuasa hukumnya Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, dkk dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai Pati.
Laporan polisi tersebut dilakukan, sebab petinggi AM diduga keras telah melakukan tindakan sewenang-wenang memasuki pekarangan areal CV Safina Jaya tanpa ijin, menghalang-halangi kegiatan produksi, serta mengancam petugas keamanan dan karyawan perusahaan.
Kasus ini bermula dari kedatangan petinggi AM ke lokasi usaha CV Safina Jaya pada tanggal 6 Agustus 202, jam 21.05 WIB bersama sekitar 15 orang. Kepada petugas keamanan perusahaan tersebut, AM meminta agar operasional perusahaan tersebut dihentikan, sebab sewa tanah belum dibayar.
Bahkan kemudian AM sempat bersitegang dengan petugas keamanan perusahaan. Sebab AM melarang truk operasional usaha cor beton tersebut untuk memasuki lokasi perusahaan. Namun akhirnya truk berhasil masuk, walaupun kemudian AM mendatangkan massa yang jumlahnya sekitar 100 orang.
AM, kemudian memerintahkan massa untuk mengeluarkan kendaraan karyawan secara paksa dan memaksa karyawan CV Safina Jaya untk mengelurkan semua mobil, alat berat dan truk dari dari area perusahaan. AM juga memerintahkan semua kegatan produksi ready mix yang sedang berlangsug untuk dihentikan.
“Bukan hanya itu, AM kemudian memerintahkan kurang lebih 7 dump truk bermuatan tanah dan batu yang sudah disiapkan untuk menurunkan muatannya guna menutup pintu masuk perusahaan tersebut,” ujar Nimerodi Gulo yang didampingi kuasa hukum yang lain, Nor Samsyudin SH, Khomsanah SH,MH, Yosafat Gulo, SH,MH, Jamaludin SH,MM, Sri Wahyuningsih SH, Okta Setia Rini, SH, Ahmad Wildan Firdaus SH dan Kurniawan Arga, SH.
Nimerodi Gulo juga menjelaskan, pemanfaatan tanah bengkok Kamituwo oleh CV Safina Jaya diperoleh dari sewa tanah bengkok Subiyanto, salah satu Kamituwo di desa tersebut untuk kegiatan batching plant mulai 10 Desember 2018 – 09 Desember 2023. Sedangkan nilai sewa yang disepakati adalah Rp. 100 juta untuk masa sewa 5 tahun
“Dalam perjanjian CV Safina Jaya dan Subiyato yang juga ditandatangani petiggi AM didibubuhi cap pemerintah desa, disebutkan pembayaran akan dilakukan dua kali. Sebesar Rp 50 juta diawal setelah tanda tangan kontrak dan sisanya maksimum 1 tahun setelah beroperasi,” ujarnya.
Namun ketika akan dilakukan pembayaran yang kedua, Subiyanto menolak karena ada ancaman A. Namun ia meminjam uang ke perusahaan sebesar Rp. 25 juta, tambah Nimerodi Gulo.
Sementara, AM yang dihubungi SUARABARU.ID untuk diminta tanggapannya terkait dengan adanya laporan tersebut melalui pesan WhatsApp Senin (9/8-2021) sore, belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, SH, SIK,MH yang dihubungi SUARABARU.ID Senin malam membenarkan bahwa fihaknya telah menerima laporan tersebut.”Akan segera kami distribusikan ke unit mana yang menangani laporan ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Hadepe