JEPARA (SUARABARU.ID) – Sampai akhir bulan Juni 2021, sebanyak 975 pasangan suami istri di Jepara cerai. Dari jumlah ini, 219 perceraian adalah cerai talak diajukan oleh pihak suami dan 758 kasus perceraian diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.
Sementara sepanjang bulan Juni lalu, Pengadilan Agama Jepara memutus perceraian pada tingkat pertama sebanyak 124 kasus. Dari jumlah ini 96 adalah perceraian gugat yang diajukan oleh istri dan 26 kasus cerai talak yang diajukan oleh suami.
Ketua Pengadilan Agama Jepara H. Abdul Rahim MH yang dihubungi Selasa (6/7-2021) melalui Penitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobinah S.Ag, MH membenarkan data perceraian tersebut.
Ketika ditanya tentang faktor penyebab perceraian, Tazkiyaturrobinah S.Ag, MH menjelaskan faktor dominan yang diajukan oleh penggugat adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 524 kasus, faktor ekonomi 383 kasus, meninggalkan salah satu pihak 113 kasus.
Sedangkan faktor penyebab madat 2 kasus, dihukum penjara 1 kasus, dan kawin paksa 1 kasus
Sementara angka dispensasi kawin di Jepara mulai Januari hingga Juni 2021 tercatat 215 kasus. Angka ini berasal dari dispensasi kawin bulan Januari 26 perkara, Februari 46, Maret 49 , April 34, Mei 33 dan Juni 27 kasus.
Hadepe – D