blank
Bupati Kudus HM Hartopo. foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 50 persen atau separuh dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melakukan Work From Home (WFH) di masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli mendatang.

Keputusan tersebut pun telah tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 360/2/2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kudus.

Dalam beleid tersebut, jumlah pegawai yang Work From Office alias masuk kantor maksimal hanya 50 persen kecuali untuk sektor pelayanan kesehatan maupun pelayanan masyarakat secara langsung.

“Tidak seratus persen (WFH), kalau seratus persen nanti yang melayani masyarakat siapa,” ujar Bupati Kudus HM Hartopo, Sabtu (3/7)

Mengenai pembagian jadwal WFH, kata Hartopo, akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk di antaranya adalah bagian mana yang harus bekerja di rumah dan mana yang di kantor.

“Artinya kalau memang bisa dikerjakan di rumah ya di rumah, kalau tidak bisa ya tetap di kantor tidak masalah,” sambung Hartopo.

Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan supaya pelayanan kepada masyarakat bisa tetap maksimal. Sehingga tidak mengganggu pencapaian target kinerja pelayanan. “Yang penting pelayanan pada masyarakat harus tetap tertangani,” tegas Hartopo.

Diketahui, dalam Inbup Nomor 360/2/2021 sendiri turut diatur pula pelaksanaan kegiatan di sektor nonesensial dan esensial. Untuk sektor nonesensial, diberlakukan WFH seratus persen.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi komunikasi, perhotelan noncovid, dan industri orientasi ekspor diberlakukan WFH 50 persen.

Sementara, dalam masa PPKM Darurat ini, Pemkab Kudus juga menginstruksikan penutupan Mal dan pusat perbelanjaan lainnya.

Hanya saja, supermarket, pasar swalayan, serta tempat perbelanjaan bahan pokok di Kabupaten Kudus masih diperbolehkan buka sesuai aturan yang ditentukan

“Intinya sektor yang menjual bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan buka sesuai aturan selama PPKM darurat ini,” tambahnya.

Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, Satgas akan menerjunkan petugas gabungan untuk melakukan pemantauan dan penertiban Prokes.

Pemantauan dan penertiban akan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Hartopo mengatakan, pemberlakuan PP Darurat ini dilakukan mengingat kondisi Kudus masih masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, meski secara angka kasus sudah menurun signifikan.

Hartopo mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi kebijakan ini agar penularan Covid-19 bisa lebih ditekan.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini