SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (PP MAJT) akhirnya mengambil keputusan untuk menutup sementara masjid dari berbagai kegiatan peribadatan dan wisata religi.
Penutupan waktunya menyesuaikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai Sabtu-Selasa (3-20/7/2021).
”Masjid untuk sementara ditutup untuk umum hingga 20 Juli 2021. Penutupan ini sebagai hasil rapat koordinasi PP MAJT dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, usai Jumatan (2/7/2021),” tegas Ketua PP MAJT, Prof Dr KH Noor Achmad MA, kepada wartawan, di Semarang.
BACA JUGA: Pangdam IV/Diponegoro Dukung Program Rawa Pening Bersinar, Jateng Gayeng
Keputusan menutup MAJT untuk umum, lanjut Noor Achmad yang didampingi Sekretaris Drs KH Muhyiddin MAg, secara otomatis menganulir keputusan yang berlaku mulai 22 Juni 2021, dimana PP MAJT menetapkan kebijakan tetap membuka objek wisata religinya disertai pengetatan protokol kesehatan, terhadap siapa pun yang masuk kawasan MAJT.
Pemberlakuan prokes ketat, waktu itu seiring makin mengganasnya pandemi covid-19 di Jateng termasuk di Kota Semarang.
”Karena lahir PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, maka kita melaksanakan aturan ini, karena derajat aturannya lebih tinggi dibanding SE Wali Kota tertanggal 22 Juni 2021. Ini artinya, MAJT senantiasa patuh dengan keputusan maupun kebijakan pemerintah,” jelasnya.
BACA JUGA: Covid-19 di Kabupaten Magelang, Hari Ini Tambah 256 Orang Terpapar
Meski begitu, tambah Noor Achmad, untuk fasilitas convention hall di MAJT tetap dibuka, karena dibolehkan dalam PPKM, dengan catatan resepsi maksimal dihadiri 30 undangan dan tanpa prasmanan.
”Pokoknya yang dilarang kita patuhi, kemudian yang dibolehkan kita maksimalkan,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan penyelenggaraan hewan kurban dan Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah, dijelaskan dia, kegiatan penyelenggaraan kurban tetap dijalankan. Untuk itu masyarakat tidak usah ragu. Serahkan saja hewan kurban ke MAJT yang sudah membentuk kepanitiaan, dan diketuai Dr KH Nur Khoirin MAg.
BACA JUGA: Biddokkes Polda Jateng Buat Terobosan Baru Lewat Aplikasi Halo Dokkes Jateng
Rencananya, penanganan hewan kurban akan diserahkan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau ditangani dengan melibatkan orang khusus tanpa ada kerumunan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Wali Kota Semarang, ada kesepakatan seminggu menjelang Idul Adha akan ada keputusan baru tentang apakah MAJT boleh menggelar Shalat Idul Adha atau tidak, termasuk teknis penanganan hewan kurban.
”Kita tunggu saja, semoga seminggu sebelum Idul Adha kondisi pandemi sudah mulai membaik, sehingga kita diizinkan menyelenggarakan Shalat Idul Adha dengan prokes ketat,” tandas Noor Achmad.
Riyan