JEPARA (SUARABARU.ID) – Meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di Jepara akhirnya membuat Bupati Jepara bersama Dandim 0719 Jepara, Kapolres, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaaan Negeri dan Kepala Kantor Kementerian Agama membuat kesepakatan bersama tentang larangan pentas hiburan saat Kabupaten Jepara berstatus merah pandemi Covid-19.
Dalam kesepakatan tertanggal 12 Juni 2021 tersebut diperintahkan kepada Petinggi dan Lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hiburan, baik hiburan dalam acara hajatan ataupun hiburan dalam acara lainnya dibulan Juni 2021.
Sedangkan kepada Camat dan Forkopimcam agar menegakkan protokol kesehatan diwilayah masing-masing.
Kesepakatan bersama ini dilakukan dengan memperhatian jumlah kasus terkonfirmasi positif Kabupaten Jepara pasca hari raya Idul fitri 1442 H Covid-19 yang meningkat tajam hingga status Jepara berubah menjadi zona merah serta dalam rangka menyelematkan warga agar tidak tertular.
Kesepakatan ini ditandatangi oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, Dandim 0719 Letkol Yudhi Tri Herlambang, Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, Kajari Jepara Ayu Agung, Ketua DPRD Haizul Ma’arif dan Kepala Kantor Kemenag Jepara Muh Habib.
Hadepe/2sep