JEPARA,(SUARABARU.ID) – Setelah selama 10 hari angka warga Jepara yang terkonfirmasi covid-19 naik signifikan, akhirnya Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan himbauan bagi untuk Jepara. Himbauan tersebut berisi ajakan agar masyarakat di rumah saja selama dua hari, Sabtu dan Minggu tanggal 12-13 Juni 2021.
Himbauan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jepara No. 443.5/2074 tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Dian Kristiandi. Surat ditujukan kepada anggota Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, Pimpinan Rumah Sakit dan Petinggi serta Lurah di Kabpaten Jepara.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga masyarakat kecuali unsur-unsur yang terkait dengan sektor esensial.
Sektor tersebut adalah kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, uitilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vitaL nasional.
Sementara itu kepada TNI/Polri, Satpol PP Damkar, Camat, Kepala Desa/Lurah, Satgas Jogo Tonggo dan RT/RW agar memantau pelaksanaan himbauan agar tetap di rumah saja di wilayah masing masing.
“Bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi himbauan dua hari di rumah saja, dapat dilakukan rapid test secara acak,” tegas Bpati Jepara dalam surat edarannya.
Kemudian jika hasil rapid test menunjukan hasil reaktif/positif , agar ditindaklanjuti dengan isolasi dipusat isolasi covid-19 yang telah ditetapkan.
Agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, diharapkan dilakukan koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD dan pihak terkait lain untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan dunia usaha.
Hadepe