blank
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto. Foto: Eko Priyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto meminta rencana pembangunan fisik ataupun nonfisik  Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur tidak tumpang tindih dengan regulasi perundangan-undangan yang berlaku.

Termasuk dengan perundang-undangan terkait infrastruktur di wilayah Kabupaten Magelang.

Untuk kawasan Borobudur ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2014. Kemudian di Kawasan Nasional Merapi juga ada Perpres 70 Tahun 2014. Sementara Kabupaten Magelang juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005.

“Oleh karena itu perlu adanya harmonisasi dan  sinkronisasi sehingga antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah yang memiliki inisiasi atau program untuk membangun di Kabupaten Magelang harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi pertentangan ataupun tumpah tindih secara aturan atau regulasi,” kata Adi Waryanto Senin, 31 Mei 2021.

Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan tersebut. Sehingga pada akhirnya program-program pembangunan di Kabupaten Magelang akan berjalan dengan selaras, sesuai regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Sedang dilakukan evaluasi untuk melakukan revisi terhadap peraturan yang mungkin terjadi duplikasi, mungkin terjadi tumpang tindih. Itu yang masih di evaluasi oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Dia menyebutkan beberapa contoh regulasi yang masih tumpang tindih hingga saat ini. Di antaranya, Kabupaten Magelang mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memperbolehkan pertanian. Namun aturan pusat tidak boleh.

Diharapkan nantinya ada harmonisasi dan revisi terhadap perda tentang RTRW dengan meminta fatwa dari pemerintah pusat dalam hal ini oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Menurut Adi, sejauh ini pembangunan KSPN Borobudur ada sebagian yang masih harus mengantongi izin dari UNESCO. Karena sebagian kawasan yang sesuai dengan Perpres 58 masuk dalam cagar budaya yang harus dipertahankan dan dilindungi, sehingga harus mendapatkan izin dari UNESCO dalam bentuk Heritage Impact Assessment (HIA).

“Contohnya seperti pembangunan gerbang Palbapang, Kembanglimus, dan infrastruktur lainnya. Saat ini Pemerintah Indonesia masih menunggu rekomendasi dari UNESCO. Karena Candi Borobudur merupakan warisan dunia. Jangan sampai nanti UNESCO berfikir untuk merawat Candi Borobudur saja kok tidak bisa,” imbuh Adi.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini