GROBOGAN (SUARABARU.ID) Bengkel motor di wilayah Kabupaten Grobogan dilarang menjual knalpot brong. Hal itu terlihat dari imbauan para personel Satlantas Polres Grobogan kepada para pemilik usaha bengkel di Jalan Diponegoro, Kota Purwodadi.
Sebelumnya, Satlantas Polres Grobogan telah menyita 100 unit knalpot brong dari para pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia beberapa waktu lalu.
Knalpot brong ini kerap meresahkan warga, khususnya di Kota Purwodadi. Mereka beralasan knalpot brong kerap membuat bising telinga dan mengganggu aktivitas warga.
Imbauan tersebut dilakukan Kanit Turjawali Iptu Duddy kepada para pemilik bengkel di sepanjang Jalan Diponegoro Kota Purwodadi Kamis 26 Mei 2021.
“Kami imbau jangan jual knalpot brong lagi. Suaranya membuat bising dan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Grobogan, khususnya di Kota Purwodadi,” kata Iptu Duddy.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini mengatakan, pengguna kendaraan bermotor tidak diperkenankan menggunakan knalpot brong. Sekalipun untuk gaya atau modifikasi.
“Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong dengan memberikan sosialisasi dan teguran,” kata AKP Sri Martini.
Menurut AKP Sri Martini, sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap. Dimulai dari para pemilik bengkel yang diimbau untuk tidak menjual knalpot brong lagi.
“Sosialisasi kita lakukan dari bawah, yaitu para pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong.Kemudian, kita tegur mereka yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Kita akan kenakan sanksi yaitu mengganti knalpot dengan knalpot original. Masih ada yang nekat lagi, kita kenakan sanksi yang lebih berat lagi,” tegas AKP Sri Martini.
Hana Eswe