KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polres Magelang memusnahkan sebanyak 2.623 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan 155 liter minuman keras jenis ciu, Selasa 11 Mei 2021.
Barang haram yang dimusnahkan itu hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) selama bulan Ramadan. Operasi ini dalam rangka menciptakan kondisi aman menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba SIK MSi pada saat pemusnahan miras di halaman belakang Polres Magelang menyampaikan bahwa minuman keras merupakan sumber masalah kejahatan konvensional.
“Kami menganggap minuman keras beralkohol sumber masalah kejahatan konvensional baik itu penganiayaan, pengeroyokan atau konflik antarkelompok,” katanya.
Dampak minuman keras akan menimbulkan terjadinya berbagai tindak kejahatan. Setidaknya pemusnahan miras dapat mencegah masyarakat berbuat kejahatan. “Bayangkan jika satu botol dikonsumsi oleh dua orang berarti penyitaan ini telah menyelamatkan kurang lebih 5. 246 orang peminum,” imbuhnya.
Maka Kapolres mengimbau kepada masyarakat apabila ada informasi penjualan miras agar diinformasikan atau dilaporkan kepada aparat kepolisian dan pasti akan ditindaklanjuti. “Jadi tolong, masyarakat tidak usah main hakim sendiri, kami akan menindak. Maka tolong sampaikan kepada kami dan pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa Polres Magelang tidak ada beban untuk menindak kasus miras. Kapolres berharap wilayah Magelang ke depan bebas dari peredaran miras ilegal. “Magelang bersih dari miras , Magelang bersih dari miras ilegal,” pungkasnya.
Eko Priyono