WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Selama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemkab Wonogiri menutup semua objek wisata sebagai tempat pelancongan.
Sementara itu, imbauan kepada umat Islam yang shalat Ied, tidak menggunakan lapangan atau ruas jalan, sebagaimana saat belum ada pandemi Covid-19.
Kantor Kemenag Wonogiri, mengimbau umat Islam menggelar shalat Ied di masjid/musala, dengan jumlah jamaah terbatas dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Kebijakan menutup objek wisata saat liburan lebaran, dan seruan tidak menggelar shalat Ied di lapangan, bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Klaster Baru
Tidak diinginkan, keramaian pelancong Lebaran di objek wisata dan shalat Ied di lapangan, memunculkan klaster baru penularan wabah virus corona.
Anggota Polsek Wonogiri Kota, menyambangi ke objek wisata Waduk Gajahmungkur, dalam pelaksanaan tugas rutin pengamanan.
Penutupan objek wisata di Kabupaten Wonogiri, akan berlangsung Kamis (13/5) sampai Minggu (16/5) mendatang.
Untuk imbauan shalat Ied tidak menggunakan lapangan, diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri.
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Cahyo Sukmana, mengeluarkan SE bernomor 549 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Prokes Ketat
Dalam SE tersebut, penyelenggaraan shalat Ied di masjid/musala, dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Kapan umat Islam akan shalat Idul Fitri 1442 H, menunggu hasil Sidang Isbat yang diumumkan pemerintah Selasa malam (11/5).
Tapi Muhammadiyah, menetapkan Lebaran Idul Fitri 1442 H jatuh pada Kamis (13/5). Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah, telah mengeluarkan maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021.
Semua Babinsa
Maklumat PP Muhammadiyah itu, berisi tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 H/Tahun 2021.
Selama Bulan Ramadan 1442 H, Dandim 0728 Wonogiri Letkol (Inf) Imron Masyhadi, menerjunkan Babinsa untuk mengamankan ibadah shalat tarawih.
Danramil-14/Jatisrono Lettu (Inf) Cris Budiyanto, menyatakan, Babinsa wajib memonitor shalat tarawih dan memastikan pelaksanaannya sesuai Prokes.
Babinsa Serma Budi dari Koramil-21/Bulukerto, melaporkan, shalat tarawih di masjid dibatasi 40 orang jemaah, ini untuk menciptakan ruang jaga jarak.
Bambang Pur-mul