WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menerbitkan instruksi tentang perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, demi mengendalikan penyebaran dan penularan penyakit Covid-19.
Hingga hari Rabu (14/4/2021) ini telah mencapai 5.296 kasus, dengan 4.841 orang dinyatakan telah sembuh, 290 meninggal dunia dan 165 masih dalam perawatan. Kini pandemi global Covid-19 belum berakhir.
Dalam waktu bersamaan, Bupati Wonosobo juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan pada bulan ramadan dan Idul Fitri 1442 H falam situasi PPKM berbasis mikro.
Melalui instruksi dan Surat Edaran (SE) tersebut, Bupati selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Wonosobo menegaskan, pemberlakuan pembatasan tersebut didasarkan pada zonasi wilayah, dengan ketentuan di setiap zona berbeda-beda.
“Sesuai dengan Instruksi Bupati No : 536/2021 dan SE No : 450/0548/2021, maka kegiatan ibadah selama bulan ramadan di wilayah yang masuk zona hijau tetap diizinkan, dengan pembatasan yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” jelasnya.
Di wilayah yang masuk zona hijau dan kuning, yaitu wilayah di mana tidak ada kasus Covid-19 atau ada kasus konfirm positif tidak lebih dari 2 kasus dalam 7 hari terakhir dalam satu RT, kegiatan ibadah seperti shalat berjamaah dapat dilakukan dengan maksimal 50 persen kapasitas masjid/ mushola masing-masing.
Prokes Ketat
“Di kedua zona tersebut, hijau dan kuning, kegiatan ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, serta menjaga jarak aman dan menghindari terjadinya kerumunan,” lanjutnya.
Sementara bagi warga yang berada di zona orange dan zona merah, dimana terdapat 3 sampai 5 atau lebih dari itu kasus confirm positif selama 7 hari terakhir, maka kegiatan ibadah, tetap diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
Tidak hanya kegiatan ibadah shalat berjamaah, ketentuan terkait kegiatan buka bersama hingga penerimaan dan pembagian zakat fitrah pun, tetap wajib menaati Instruksi Bupati, demi mencegah penyebaran dan penularan virus Corona.
“Untuk kegiatan takbir Idul Fitri, juga hanya diperbolehkan bagi wilayah zona hijau dan kuning, termasuk shalat Idul Fitri, sampai pada kegiatan halal bi halal dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai ketentuan,” tandasnya.
Melalui SE tersebut, Bupati juga meminta jajaran Camat, Lurah dan Kepala Desa di setiap wilayah untuk menyampaikan sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan selama ramadan dan Idul Fitri 1442 H kepada masyarakat.
“Bupati juga meminta pemangku wilayah melaksanakan monitoring pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing, serta melaksanakan upaya penanganan sesuai dengan kewenangan dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 secara berjenjang dalam penyelesaian permasalahan, di setiap tingkatan apabila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.
Muharno Zarka