blank
KETERANGAN PERS - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal Hendria Priatmana (tengah) didampingi anggota DPRD Kota Tegal, Teguh Imam Santoso dan HA Satori saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Partai Demokrat Kota Tegal menganggap Konferensi Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sebagai upaya merampok partai. Menurut mereka, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) dilakukan oleh kumpulan orang-orang sakit yang tidak beretika dan jauh dari norma ketimuran baik eksternal (Moeldoko) dan mantan kader Demokrat yang telah dipecat.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Hendria Priatmana, menegaskan, kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 di Jakarta periode 2020-2025 telah terlegitimasi Menkumham RI, karena itu jajaran DPC Partai Demokrat Kota Tegal menolak dengan Tegas KLB ilegal dan inkonstitusional di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kami Jajaran Pengurus Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Tegal beserta empat Pimpinan Anak Cabang (PAC), 27 Pimpinan Ranting dan Organisasi Sayap serta Fraksi yang ada dI DPRD Kota Tegal tetap tegak lurus patuh dan solid kepada Ketum AHY yang sah secara legitimasi dan juga Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Majelis Tinggi Partai,” kata Hendria Priatmana, Rabu (10/3/2021).

Dasar penolakan terhadap KLB ilegal adalah cacat hukum apabila dilihat dari UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 27, pengambilan keputusan Partai politik disetiap tingkatan dilakukan secara demokratis. Pasal 28, pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.

Hendria yang didampingi dua anggota fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal, Teguh Imam Santoso dan A Satori menegaskan, AD/ART Partai Demokrat yang telah dilegalkan Menkumham pada 2020 menyatakan, mekanisme penyelenggaraan KLB diatur dalam pasal 81 ayat 4, yaitu KLB dapat diadakan dengan syarat di antaranya, atas permintaan Majelis Tinggi Partai, sekurang-kurangnya 2/3 dari Jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan min 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta disetujui oleh ketua Majelis Tinggi Partai,

Hendria mengungkapkan, ini bukan perpecahan atau internal conflict partai, tapi upaya rampok atau begal karena cacat hukum dan tidak memenuhi syarat baik administratif ataupun personal sesuai AD dan ART Partai Demokrat yang telah dilegitimasikan oleh Menkum HAM RI tahun 2020.

“Dari syarat di atas, tidak satupun terpenuhi, apalagi dengan syarat-syarat etika internal seperti KTA, pernah berjuang atau aktif dalam kepengurusan,” pungkas Hendria.

Nino Moebi