SUARABARU.ID – Bagi sebagian orang Debt collector bagai momok yang menakutkan, apalagi bagi yang memiliki tanggungan kredit atau debitur.

Umumnya penampilan debt collector berwajah sangar dan berpostur badan tinggi besar membuat ciut nyali debitur.

Ternyata ada cara bikin debt collector yang sok jagoan jadi takluk mudah sekali.

Tidak sedikit oknum debt collector yang berkeliaran di tengah pandemi Covid-19, bahkan tak segan-segan meneror para korban.

Contohnya kejadian yang satu ini, debt collector yang menagih soal pinjaman online.

Kaget ditagih debt collector soal tagihan yang rupanya dilakukan temannya ini yang dia lakukan.

“Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector ( pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya,” tulis dia.

Ada 2 cara buat hadapi teror debt collector, yaitu:

1. Mencegah Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Salah satu trik biar terhindar dari teror debt collector jangan melakukan pinjaman ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.

Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.

“Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id,” kata Tongam.

2. Laporkan Oknum Debt Collector

Brother yang dapat teror dari debt collector supaya bisa melapor.

Seperti yang disarankan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono.

“Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

“Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi,” kata dia.

Prosedur Pelaporan

Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.

Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa tempat yang bisa jadikan pelaporan, antara lain:

Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Berbagai Sumber