KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen saat ini masih terus mengembangkan penanganan kasus penyimpangan kredit di BPR BKK Kebumen senilai Rp 13 M. Bahkan Kejari telah menahan dua tersangka serta memeriksa sebanyak 30 orang saksi.
Adapun dua tersangka yang telah ditahan Giyatmo SKep, mantan pimpinan perguruan tinggi di Gombong yang pernah dipenjara karena tersandung kasus hukum, dan Kasimin SE, Direktur Pemasaran BKK Kebumen. Kedua tersangka telah ditahan Kejari Kebumen untuk 20 hari penahanan.
Giyatmo diketahui bertindak sebagai debitur atau pemohon kredit. Pria yang suka berkepala plontos ini merupakan pihak swasta. Sedangkan Kasimin diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran BPR BKK Kebumen yang membawahi permasalahan kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Slamet Riyanto ditemui wartawan usai pelantikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Pendopo Rumah Dinas Bupati Jumat (26/2) membenarkan, pihaknya memang telah menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BPR BKK Kebumen atas nama Giyatmo dan Kasimin.
Kedua tersangka itu diduga telah melakukan penyimpangan kredit senilai Rp 13 di BPR BKK Kebumen. Bahkan Kejari juga masih terus mendalami kasus tersebut dan bisa saja tersangka akan bertambah, tergantung dari pendalaman oleh penyidik Kejari.
Menurut Kajari, penanganan kasus kredit bermasalah di BPR BKK Kebumen tersebut berdasarkan informasi, laporan dan hasil pengembangan investigasi Kejari dengan tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum. Pihaknya masih mengembangkan dan mendalami kasus penyimpangan pengeluaran kredit di BPR BKK Kebumen.
Menyinggung kemungkinan ada tersangka baru, Kajari menyatakan, kemungkinan tetap ada. Sebab pihaknya juga telah memeriksa 30 orang saksi guna mendalami kasus tersebut. Terutama di mana letak perbuatan melawan hukum secara sadar, secara bersama-sama dan pasti ada yang terlibat.
“Mudah-mudahan bisa kami kembangkan dan mohon dukungan masyarakat, termasuk dari media. Kami sangat terbuka bila ada informasi baru,”tandas Kajari.
Sebelumnya dari 30 orang yang dimintai keterangan Kejari itu adalah para saksi baik dari unsur karyawan BPR BKK, pihak yang mengajukan kredit, pihak yang menyetujui atau merekomendasikan kredit, perwakilan pemegang saham Pemprov Jateng dan Pemkab Kebumen hingga pihak otoritas jasa keuangan (OJK).
Kasus BPR BKK Kebumen tersebut juga masih menjadi sorotan masyarakat. Bahkan sinyalemen bakal ada tersangka baru juga terus mengemuka. Namun sejauh ini Kajari Kebumen masih belum mau mengungkap siapa calon tersangka baru tersebut.
Sedangkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat dimintai tanggapan mengenai kasus penanganan kredit Rp 13 di BPR BKK Kebumen menyatakan, kasus tersebut sudah masuk ranah hukum. Pihaknya menghargai langkah penegak hukum dan tidak akan ikut mencampurinya.
Komper Wardopo