blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Penyebab keretakan hubungan antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan Wakil Wali Kota Muhammad Jumadi mulai terkuak. Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB Dedy Yon secara resmi melaporkan Jumadi ke Polda Jateng. Laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas rekayasa kasus, yang terjadi di Century Park Hotel Jakart pada 9 Februari 2021 pukul 02.00 WIB.

blank
HM Basri Budi Utomo AS, SE, SIP

Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi yang ditunjuk Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia, berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tertanggal 24 Februari 2021.

Penasihat hukum pengadu, HM Basri Budi Utomo AS, SE, SIP mengatakan, pada tanggtal 9 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, saat pengadu berada di kamar hotel sendirian, tiba-tiba datang empat personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

”Saat itu mereka mengatakan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan. Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu,” kata Basri.

Sementara itu sumber di Polda Jateng membenarkan adanya laporan dari GNPK. ”Namun sifatnya masih pengaduan, jadi masih kami dalami,” kata sumber di Polda Jateng.

Nino Moebi/Aksan