SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin 21 April 2025 menarik untuk disimak.
Selain karena memang kasusnya melibatkan tokoh publik (mantan wali kota dan anggota parpol sekaligus mantan ketua TP PKK), juga karena pernyataan dari penasehat hukum terdakwa usai persidangan.
Praktisi hukum sekaligus advokat Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji, angkat bicara mengenai hal ini. Dirinya menilai jika pernyataan penasehat hukum terdakwa tersebut kurang bijak disampaikan di depan media.
“Saya paham sebagai sesama praktisi hukum, beliau berusaha membangun narasi untuk membentuk opini masyarakat bahwa seorang saksi turut diseret dan diadili dalam sebuah perkara korupsi bisa digunakan sebagai bahan psywar, meruntuhkan mental, karena saksi – saksi ini kesaksiannya nanti diduga akan memberatkan terdakwa. Apalagi saksi tersebut merupakan saksi utama,” ujar pengacara yang biasa disapa Aji, Jumat 25 April 2025.
Lebih jauh, pernyataan yang dilontarkan penasehat hukum terdakwa ini menurut Aji dinilai terlalu dini untuk diungkapkan ke publik.
“Lha wong sidang pemeriksaan saja belum dimulai, baru pembacaan surat dakwaan, fakta – fakta dipersidangan pun belum terungkap, sudah menyimpulkan keterlibatan nyata saksi untuk diseret sebagai tersangka, ini pernyataan yang premature,” kata advokat dari Law Office AJI and Partners ini.
Dari pandangannya sebagai praktisi hukum, pernyataan ini justru dapat berbuah sebaliknya, dapat menjadi bola liar dan menimbulkan polemik yang menyangkut nama baik seseorang.
Kalau pun harus disampaikan, menurut Aji hal tersebut bijaknya dapat disampaikan nanti setelah pemeriksaan saksi – saksi ini selesai, atau diungkapkan di ruang persidangan dan biarkan Majelis Hakim pengadilan nanti yang menilai.
“Ini tentunya akan lebih elegan. Saran saya, fokus saja untuk maksimal membela kepentingan terdakwa selaku klien, semua pihak tetap menjunjung tinggi azas presumption of innocence atau azas praduga tak bersalah,” tandas Aji.
Dirinya juga menilai apa yang dilakukan para saksi, adalah bentuk kepatuhan dalam hukum birokrasi atas perintah atasan. Walikota sebagai pimpinan tertinggi, memiliki wewenang dan kuasa penuh dalam mengendalikan staf dan seluruh bawahannya.
Seluruh perintah, arahan dan juga petunjuk pimpinan, akan diikuti oleh jajaran staf di bawahnya. Begitu pula dalam kasus ini, seluruh bawahan akan tunduk pada kemauan pimpinannya meski mungkin sejak semula mereka tahu perintah tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Biasanya akan muncul ancaman bagi setiap bawahan yang tidak tunduk akan dipindah atau digeser dari jabatannya. Bisa jadi ancaman – ancaman lain dimana kemudian staf ini tidak memiliki pilihan selain mematuhi perintah atasan,” kata Aji.
Karenanya, Aji yakin KPK hanya akan fokus pada tersangka yang sudah ada saat ini. Dimana patut diketahui, ada dua terdakwa lain dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Walikota Semarang ini, yakni Martono dan Rahmat Utama Djangkar.
Di sisi lain, Aji menyampaikan bahwa sebagai penasehat hukum terdakwa, alangkah lebih baik fokus pada pembelaan kliennya. Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian publik tidak hanya di Kota Semarang namun juga secara nasional.
“Ada baiknya saudara penasehat hukum terdakwa tersebut tidak melakukan hal – hal yang kontra produktif dan fokus pada upaya pembelaan klien saja. Kasus ini cukup berat apalagi mencoreng nama baik Kota Semarang seiring dengan kasus korupsi yang terjadi,” pungkas advokat senior di Kota Semarang ini.
HP













