blank
Bupati Terpilih Kebumen Arif Sugiyanto yang saat ini masih menjabat Wakil Bupati berpenampilan santai saat memberikan keterangan di Rumah Dinas, Senin 15/2 malam.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Terpilih H Arif Sugiyanto SH menyatakan, dirinya akan langsung menempati Pendopo Rumah Dinas Bupati di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 1 begitu dilantik secara definitif sebagai Bupati Kebumen.

’’Habis masa jabatan saya sebagai Wakil Bupati pada 17/2 tentunya saya harus tinggalkan rumah dinas. Setelah pelantikan, baru saya akan langsung menempati Pendopo Bupati,”ujar Arif Sugiyanto di rumah Dinas Wakil Bupati Senin (15/2) malam.

Menurut politisi yang mantan polisi tersebut, menempati rumah dinas itu karena ketika seorang pejabat dilantik maka dia harus langsung menduduki Pendopo Bupati. Bagaimana pun kondisinya, yang terpenting adalah bagaimana hari pertama seorang pemimpin itu harus langsung action dengan program dan kegiatannya.

Menurut Arif Sugiyanto, dengan adanya penundaan pelantikan dari 17/2 ke antara tanggal 25-27/2, dirinya tetap menerima apa pun kebijakan yang diputuskan dari Kemendagri. Dia menilai Pemerintah Pusat pasti punya alasan yang sudah diperhitungkan sehingga pelantikan harus dtunda. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 sekarang ini.

‘’Saya yakin. Penundaan ini sudah diperhitungkan betul oleh Pusat. Jadi kita tinggal mengikutinya saja. Terlebih kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih cukup tinggi sehingga dalam membuat program dan pelaksanaan harus dipertimbangkan secara matang,’’ungkapnya.

Meski begitu, Arif Sugiyanto mengaku, sejak awal sebenarnya ia berharap tidak ada penundaan. Hal ini dikarenakan dalam keadaan pandemi Covid-19 saat ini dibutuhkan pemimpin yang berani mengambil kebijakan strategis untuk keselamatan dan pemulihan ekonomi masyarakat. Di sisi lain juga ada banyak hal yang harus dikerjakan.

Menurutnya, satu hari saja posisi bupati definitif, ini menjadi sesuatu hal penting. Apalagi pihaknya juga harus membahas program APBD di tahun 2022 sedini mungkin. Namun karena penundaan sudah menjadi keputusan Kemendagri dengan alasan kebersamaan bersama para bupati/wali kota terpilih lain, dirinya pun harus menerima dengan bijak dan dewasa.

“Dalam pelayanan masyarakat kan perlu strategi khusus. Artinya, perlu pemimpin yang mampu memutuskan dengan baik di kondisi seperti ini. Kemudian terkait program APBD di tahun 2022 juga harus dibahas sedini mungkin. Jadi dengan penundaan ini tentunya ada pertimbangan khusus sehingga harus dilaksanakan,”ujar Wakil Bupati.

Terkait jelang pelantikan Arif Sugiyanto mengaku tidak ada persiapan khusus. Hanya saja sebagai seorang muslim, ia menggelar acara Semakan Al Quran dan doa bersama di Pendopo Bupati, dengan harapan rumah dinas barunya ke depan mendapat keberkahan dan keselamatan.

“Persiapan biasa saja, karena kita sebagai umat muslim maka hanya menggelar acara semakan Al Quran dan doa bersama dengan harapan bisa mendatangkan berkah dari Alloh SWT,’’ujar dia.

blank
Sekda Kebumen Ahmad Uang Sugiono memberikan penjelasan usai memimpin rapat di rumah dinas Wakil Bupati Kebumen, Senin (15/2) malam.(Foto:SB/Ist)

Secara Virtual

Sebelumnya Sekda Ahmad Ujang Sugiono usai rapat di rumah dinas wakil bupati menyatakan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen rencana akan dilaksanakan secara virtual. Begitu juga dengan yang lain.

Untuk teknisnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melakukan prosesi pelantikan bupati/wali kota terpilih secara virtual yang diikuti dan disaksikan di wilayahnya masing-masing.

Sekda menyatakan,,dengan ditundanya pelantikan bupati dan wakil bupati, maka secara otomatis akan ada terjadi kekosongan kepemimpinan kepala daerah. Pasalnya, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz telah habis masa jabatannya pada 17 Februari.

Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan sampai hari pelantikan, maka Sekda Kebumen akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) bupati.“ Pada tanggal 17 Februari nanti akan dilaksanakan penyerahan memori jabatan oleh Bupati Definitif kepada Pelaksana Harian Bupati. Untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan, maka Sekda ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati,”terang Sekda.

Lebih jauh Ujang menegaskan, Pelaksana Harian Bupati tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis, terutama dalam Bidang Keuangan dan Kepegawaian. Namun, apabila ada keputusan strategis yang harus diambil, maka harus meminta persetujuan dari Kemendagri.

“Pengambilan keputusan boleh tapi bukan yang strategis misalnya bidang keuangan bidang kepegawaian, untuk itu jika ada suatu hal yang strategis dan harus dilaksanakan betul karena sesuatu hal, maka harus seizin dari Mendagri,”imbuhnya.

Dia terangkan pula, dalam rapat dengan Kemendagri  diputuskan pelantikan Bupati dan Walikota terpilih ada 207 kabupaten/kota yang ditunda dan akan dilaksanakan pada akhir Februari 2021 atas dasar untuk kebersamaan.

Komper Wardopo