blank
Razia protokol kesehataa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Antara

LEBAK (SUARABARU.ID) – Jumlah kasus COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sampai dengan Senin menembus 1.694 jiwa, di antaranya 1.037 jiwa sembuh, 624 orang isolasi dan dirawat di Rumah Sakit.

“Kami menerima laporan warga yang terpapar Corona yang meninggal itu sebanyak 33 jiwa,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja juga Ketua Pengawasan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Senin.

Penyebaran Corona di Kabupaten Lebak terus bertambah, sehingga petugas Satgas COVID-19 bekerja keras untuk pengendalian pandemi itu.

Mereka petugas gabungan terdiri dari TNI, Polisi dan Satpol PP dengan membuka posko pendisiplinan protokol COVID-19 di tempat-tempat kawasan keramaian di antaranya di Alun-Alun Rangkasbitung, Pasar dan kawasan Rancalintah.

Dimana posko itu, kata dia, dapat membubarkan kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona.

Bahkan juga malam ini petugas Satgas COVID-19 mendatangi kafe-kafe yang ada di kawasan Rancalintah.

Selain itu juga petugas melakukan penyuluhan edukasi bahaya Corona kepada masyarakat melalui pengeras suara.

Mereka petugas menyampaikan penyuluhan itu dengan kendaraan patroli melintasi jalan protokol Rangkasbitung dan sekitarnya.

“Kami minta warga mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah daerah juga memberlakukan PSBB sampai tanggal 17 Februari 2021 tentu dilarang kegiatan yang mengundang massa banyak, seperti hajatan perkawinan dan hiburan terbuka.

Selain itu juga selama masa PSBB adanya pembatasan terhadap pelaku ekonomi masyarakat sampai pukul 22.00 WIB.

Mereka petugas tentu bertindak tegas guna melindungi masyarakat dari penularan pandemi COVID-19 yang bisa mengakibatkan kematian.

“Kami tidak pandang bulu untuk menegakan aturan itu agar Indonesia terbebas dari COVID-19,” katanya.

Ant/Muha