MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang tidak menerbitkan surat edaran (SE) wali kota baru terkait gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ yang berlangsung 6-7 Februari 2021.
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno berpendapat, sifat SE Gubernur Jateng itu tidak wajib harus diterbitkan SE turunan dari wali kota. Artinya Kota Magelang tetap menerapkan SE Walikota Magelang Nomor 443.5/24/112, tertanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kedua, sampai 8 Februari 2021,’’ ujarnya kemarin.
Menurutnya, tujuan dari SE gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ adalah sama dengan PPKM, yakni untuk memutus transmisi penularan Covid-19.
‘’Jadi SE yang ditandatangani wali kota atau bupati inilah yang menjadi ketentuan masyarakat. Di daerah pun, saya yakin punya kajian, rencana dan kearifan lokal sendiri-sendiri. Bukan berarti yang tidak menjalankan SE itu tidak tunduk terhadap gubernur, lebih tepatnya itu disesuaikan,’’ ujarnya.
Ketua DPRD yang akrab dipanggil Udi itu menerangkan, kebijakan yang telah ditempuh Pemkot Magelang selama PPKM sudah menunjukkan tren positif. Di mana status zona oranye saat ini sudah mendekati kuning. Bahkan, angka kesembuhan melesat naik menjadi 87 persen, atau lebih tinggi dari angka kesembuhan pasien konfirmasi positif Covid-19 tingkat nasional sebesar 82 persen.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pasar tradisional kalau sampai ditutup, tentu masyarakat yang berjualan di pasar akan menjerit, meski penutupan hanya dua hari, tapi efeknya sangat besar,’’ tegasnya.
Pasar tradisional, toko sembako, swalayan dan usaha nonformal yang ramainya saat akhir pekan, tetap diperbolehkan buka dengan pembatasan yang telah ditentukan. Jadi, lanjutnya, Pemkot Magelang tetap pada pendirian memberlakukan SE PPKM periode kedua ini dengan lebih ketat lagi.
‘’Jangan sampai ditutup sektor nonformal ini, karena sebagian usaha ini justru sedang ramai ketika akhir pekan. Tapi untuk tempat wisata, tempat hiburan, saya sepakat, sementara tidak beraktivitas dulu,’’ tuturnya.
Wali Kota Sigit Widyonindito sebelumnya menuturkan, pasar tradisional dan sektor perdagangan hanya diminta untuk menyesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua. Di dalam aturan tersebut, sektor perdagangan tidak ditutup, hanya dibatasi jam operasionalnya.
‘’Secara prinsip kita mendukung (SE Gubernur Jawa Tengah) karena tujuannya baik. Tapi ya tidak leterlek (sama persis) dengan anjuran itu. Nanti kalau masyarakat tidak punya beras gimana, tidak punya makanan gimana?” tanyanya.
SE Gubernur Jawa Tengah bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II di Jawa Tengah tersebut menganjurkan kepala daerah dan seluruh komponen masyarakat untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan.
Sigit menambahkan, dalam menerima instruksi Gubernur Jateng tidak harus aklek atau sama seperti yang diinstruksikan. Seperti pasar dan tempat wisata harus tutup total selama dua hari tersebut, mengingat kondisi tiap daerah berbeda.
‘’Kita kalau menerima instruksi begitu tidak leterlek, tapi kita kaji dan kita sesuaikan sesuai kebutuhan. Apalagi, saat ini penyebaran Covid-19 di Kota Magelang terus menunjukkan tren penurunan. Dari zona oranye, bahkan sudah mendekati zona kuning, kita harap ke depan semakin turun,’’ harapnya.
Doddy Ardjono