SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 kepada narapidana, Rabu (3/2/2021). Peraturan tersebut berisikan tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Joglo Ageng Lapas Semarang tersebut dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kepala Seksi Keamanan, Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib) dan komandan jaga.
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi melalui Kepala Bidang Kamtib, Irfan menyampaikan terkait hak dan kewajiban, larangan bagi narapidana, serta pelanggaran disiplin dan hukuman bagi narapidana yang tidak tertib mentaati peraturan.
“Narapidana harus menaati aturan yang telah ditentukan, ikut menjaga kebersihan dan menjaga keamanan, serta ketertiban di Lapas,” kata Irfan.
Disampaikan, saat pergantian shift (aplusan) petugas, akan ada suara sirine pertanda narapidana wajib masuk ke kamar masing-masing, untuk dilakukan perhitungan (cacah jiwa).
“Ini dilakukan agar petugas jaga tepat dalam menghitung jumlah narapidana, dan menghindari adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” imbuhnya.
Sementara, Kepala KPLP, Suparno berharap kegiatan ini nantinya akan terus disosialisasikan oleh perwakilan blok yang hadir kepada penghuni kamar yang lain, untuk mematuhi aturan tersebut.
“Sampaikan pengumuman ini kepada narapidana lain. Semoga narapidana yang hadir di sini bisa menjadi contoh teladan bagi narapidana lainnya,” harap Suparno.
Menurutnya, ini merupakan langkah awal Lapas Semarang di tahun 2021 meraih predikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam kegiatan tersebut diikuti ratusan WBP, di antaranya tamping blok dan perwakilan dari masing-masing kamar.
Ning-wied