blank
Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama RI). Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Kasus aktif covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan sudah lebih dari satu juta kasus. Sebagai upaya pencegahan penyebarannya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota ini, untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Menag juga meminta jajarannya, untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

BACA JUGA : Arab Saudi Larang Masuk WNA asal 20 Negara

Instruksi ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menindaklanjuti instruksi Presiden RI Jokowi, dalam Rapat Terbatas, akhir pekan lalu. Menag juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dari 13 provinsi secara daring, pada awal pekan ini.

Hadir juga, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, serta para Staf Khusus Menteri Agama.

”Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan covid-19, dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

BACA JUGA : Menhub Minta GeNose Dilakukan di Stasiun dengan Banyak Penumpang

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M, pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

”Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala, terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan 5M, kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui website lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.

BACA JUGA : Wagub DKI: PPKM Tidak Efektif Tekan Covid-19

Ditambahkan dia, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik, tentu ada reward-nya. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang diberikan. Pihaknya juga sudah membuat sistim pelaporan secara online day by day. Kemenag pun sudah memiliki akses dashboard, untuk memantau laporan langsung dari handphone sang menteri.

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi, yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain, terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

”Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya, melalui koordinasi dan pelaporan. Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal, dan Indonesia terjaga serta terbebas dari covid-19,” tandasnya.

Riyan